Bersaksi, jaksa harus ungkap keterlibatan Boediono
Sabtu, 29 Maret 2014 - 07:08 WIB
Bersaksi, jaksa harus ungkap keterlibatan Boediono
A
A
A
Sindonews.com - Tim Pengawas (Timwas) Century DPR menyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mengungkap peran dan dugaan keterlibatan mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono, saat yang bersangkutan menjadi saksi di persidangan terdakwa mantan Deputi Gubernur BI IV Bidang Pengelolaan Devisa dan Moneter Budi Mulya.
Anggota Timwas Century DPR Hendrawan Supratikno mengatakan, patut diingat bahwa ada kenyataan yang diungkap jaksa jika Boediono bersama-sama atau turut serta terlibat dalam bailout Bank Century. Karena menurutnya, Boediono saat itu adalah Gubernur BI yang memiliki peranan kunci, tak seperti Budi Mulya hanya memiliki peran pinggiran.
"Jadi ya memang bersama-sama. Karena keputusan-keputusan penting di Bank Indonesia kan diungkap atau diambil dalam rapat dewan gubernur," ujar Hendrawan saat dihubungi SINDO di Jakarat, Jumat (28/3/14).
Artinya, kalau dugaan keterlibatan dan peran Boediono itu terungkap di persidangan lanjutan pasti membawa dampak positif. Harapannya, Boediono bisa benar-benar menyampaikan dugaan keterlibatannya, bukan malah mengelak.
Dia menambahkan, JPU dan majelis hakim pun harus mengungkap keterlibatan Boediono saat yang bersangkutan bersaksi. "Iya dong. Itu sudah normatif. Normatif sudah demikian," tegasnya.
Baca berita:
Boediono masuk daftar saksi kasus Century
Anggota Timwas Century DPR Hendrawan Supratikno mengatakan, patut diingat bahwa ada kenyataan yang diungkap jaksa jika Boediono bersama-sama atau turut serta terlibat dalam bailout Bank Century. Karena menurutnya, Boediono saat itu adalah Gubernur BI yang memiliki peranan kunci, tak seperti Budi Mulya hanya memiliki peran pinggiran.
"Jadi ya memang bersama-sama. Karena keputusan-keputusan penting di Bank Indonesia kan diungkap atau diambil dalam rapat dewan gubernur," ujar Hendrawan saat dihubungi SINDO di Jakarat, Jumat (28/3/14).
Artinya, kalau dugaan keterlibatan dan peran Boediono itu terungkap di persidangan lanjutan pasti membawa dampak positif. Harapannya, Boediono bisa benar-benar menyampaikan dugaan keterlibatannya, bukan malah mengelak.
Dia menambahkan, JPU dan majelis hakim pun harus mengungkap keterlibatan Boediono saat yang bersangkutan bersaksi. "Iya dong. Itu sudah normatif. Normatif sudah demikian," tegasnya.
Baca berita:
Boediono masuk daftar saksi kasus Century
(kri)