Jadi saksi Century, Boediono harus lepas protokoler
Sabtu, 29 Maret 2014 - 06:06 WIB
Jadi saksi Century, Boediono harus lepas protokoler
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Gubernur Bank Indonesia yang kini menjabat Wakil Presiden (wapres) Boediono diminta melepas atribut keistimewaan dan protokoler wapres saat menjadi saksi di persidangan terdakwa mantan Deputi Gubernur BI IV Bidang Pengelolaan Devisa dan Moneter Budi Mulya.
Anggota Tim Pengawas (Timwas) Century DPR Hendrawan Supratikno mengatakan, yang harus diingat adalah Boediono dihadirkan jaksa dalam kapasitas sebagai mantan Gubernur BI bukan sebagai Wapres. Konsekuensinya tentu saja semua atribut protokoler dan keistimewaan sebagai wapres harus dilepas.
Tujuannya agar tidak menggangu proses persidangan yang berlangsung. Terutama agar tidak ada intervensi terhadap majelis hakim yang memimpin persidangan. "Harus lepas dari semua protokoler (wapres)," kata Hendrawan saat dihubungi SINDO di Jakarat, Jumat 28 Maret 2014.
Dia mengapresiasi, langkah JPU pada KPK yang akan menghadirkan Boediono sebagai saksi di persidangan Budi Mulya. Apalagi, Boediono sebelumnya sudah menyampaikan kesediaannya untuk menjadi saksi.
Langkah KPK dan kesediaan Boediono itu berarti proses peradilan berjalan dengan baik, independen atau bebas dari intervensi kepentingan politik dan transparan tidak perlu ada yang ditutup-tutupi. Dia berharap, Boediono mau mengungkap keterangan seperti apa yang sebenarnya dia ketahui.
"Iya dong. Pak Boediono harus menyampaikan argumentasi-argumentasi yang saat itu diambil, sehingga dia memilih untuk memberikan FPJP dan menentukan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik saat itu," tandasnya.
Baca berita:
Jadi saksi kasus Century, Boediono diminta mundur
Anggota Tim Pengawas (Timwas) Century DPR Hendrawan Supratikno mengatakan, yang harus diingat adalah Boediono dihadirkan jaksa dalam kapasitas sebagai mantan Gubernur BI bukan sebagai Wapres. Konsekuensinya tentu saja semua atribut protokoler dan keistimewaan sebagai wapres harus dilepas.
Tujuannya agar tidak menggangu proses persidangan yang berlangsung. Terutama agar tidak ada intervensi terhadap majelis hakim yang memimpin persidangan. "Harus lepas dari semua protokoler (wapres)," kata Hendrawan saat dihubungi SINDO di Jakarat, Jumat 28 Maret 2014.
Dia mengapresiasi, langkah JPU pada KPK yang akan menghadirkan Boediono sebagai saksi di persidangan Budi Mulya. Apalagi, Boediono sebelumnya sudah menyampaikan kesediaannya untuk menjadi saksi.
Langkah KPK dan kesediaan Boediono itu berarti proses peradilan berjalan dengan baik, independen atau bebas dari intervensi kepentingan politik dan transparan tidak perlu ada yang ditutup-tutupi. Dia berharap, Boediono mau mengungkap keterangan seperti apa yang sebenarnya dia ketahui.
"Iya dong. Pak Boediono harus menyampaikan argumentasi-argumentasi yang saat itu diambil, sehingga dia memilih untuk memberikan FPJP dan menentukan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik saat itu," tandasnya.
Baca berita:
Jadi saksi kasus Century, Boediono diminta mundur
(kri)