Presiden SBY dilaporkan ke Bawaslu
Jum'at, 28 Maret 2014 - 11:56 WIB
Presiden SBY dilaporkan ke Bawaslu
A
A
A
Sindonews.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas dugaan penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye.
Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) sebagai pelapor menyatakan secara tegas bahwa dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD disebutkan penggunaan pembiayaan pemilu bukan dari negara.
"Khususnya terkait pasal 129 ayat (1) dinyatakan dana kegiatan kampanye pemilu partai politik peserta pemilu menjadi tanggung jawab partai politik peserta pemilu," ujar Direktur Eksekutif Lima Ray Rangkuti di Gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (28/3/2014).
Dia menjelaskan, pada pasal selanjutnya, yakni pasal 139 ayat (1) ditegaskan bahwa peserta kampanye dilarang menerima dana kampanye yang bersumber dari (a) pihak asing, (b) penyumbang tidak jelas identitasnya dan (c) pemerintah, pemerintah daerah, BUMN dan BUMD atau (d) pemerintah desa atau Badan Usaha Milik Desa.
Ray menduga, perjalanan Presiden SBY ke Lampung pada Rabu 26 Maret 2014 dan diketahui melakukan kegiatan kampanye telah menggunakan keuangan negara. Menurutnya, meski SBY tak menggunakan pesawat kepresidenan, tetapi saat kampanye partai Demokrat tersebut, SBY menggunakan uang negara untuk kepentingan penyewaan pesawat komersil.
Dia menambahkan, saat kegiatan kampanye di Lampung, SBY tak bisa dikatakan memiliki hak protokoler yang melekat pada seorang Presiden. Sebab, dari fasilitas pengamanan, protokoler dan kesehatan menjadi tanggungan negara yang membiayai.
Atas kasus penggunaan fasilitas keuangan negara oleh SBY tersebut, pihaknya meminta kepada Bawaslu agar berani memanggil Presiden SBY untuk dimintai klarifikasi.
"Bahwa penerimaan dana kampanye dari sumber pemerintah harus segera dilaporkan ke KPU dan menyerahkan ke kas negara paling lambat 14 hari setelah masa kampanye berakhir," katanya.
Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) sebagai pelapor menyatakan secara tegas bahwa dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD disebutkan penggunaan pembiayaan pemilu bukan dari negara.
"Khususnya terkait pasal 129 ayat (1) dinyatakan dana kegiatan kampanye pemilu partai politik peserta pemilu menjadi tanggung jawab partai politik peserta pemilu," ujar Direktur Eksekutif Lima Ray Rangkuti di Gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (28/3/2014).
Dia menjelaskan, pada pasal selanjutnya, yakni pasal 139 ayat (1) ditegaskan bahwa peserta kampanye dilarang menerima dana kampanye yang bersumber dari (a) pihak asing, (b) penyumbang tidak jelas identitasnya dan (c) pemerintah, pemerintah daerah, BUMN dan BUMD atau (d) pemerintah desa atau Badan Usaha Milik Desa.
Ray menduga, perjalanan Presiden SBY ke Lampung pada Rabu 26 Maret 2014 dan diketahui melakukan kegiatan kampanye telah menggunakan keuangan negara. Menurutnya, meski SBY tak menggunakan pesawat kepresidenan, tetapi saat kampanye partai Demokrat tersebut, SBY menggunakan uang negara untuk kepentingan penyewaan pesawat komersil.
Dia menambahkan, saat kegiatan kampanye di Lampung, SBY tak bisa dikatakan memiliki hak protokoler yang melekat pada seorang Presiden. Sebab, dari fasilitas pengamanan, protokoler dan kesehatan menjadi tanggungan negara yang membiayai.
Atas kasus penggunaan fasilitas keuangan negara oleh SBY tersebut, pihaknya meminta kepada Bawaslu agar berani memanggil Presiden SBY untuk dimintai klarifikasi.
"Bahwa penerimaan dana kampanye dari sumber pemerintah harus segera dilaporkan ke KPU dan menyerahkan ke kas negara paling lambat 14 hari setelah masa kampanye berakhir," katanya.
(dam)