Wajar jika Boediono jadi saksi di Century
Jum'at, 28 Maret 2014 - 07:31 WIB
Wajar jika Boediono jadi saksi di Century
A
A
A
Sindonews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan 66 saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century bank gagal berdampak sistemik.
Dari 66 saksi yang akan dihadirkan, nama Boediono selaku mantan Gubernur Bank Indonesia (BI), Boediono masuk di dalamnya. Namun, pihak jaksa belum dapat memastikan, pada persidangan keberapa Wakil Presiden (Wapres) tersebut dihadirkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Anggota DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyatakan, wajar jika Boediono akan menjadi saksi dalam kasus tersebut. Pasalnya, dia merupakan Gubernur BI dan yang memimpin Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI untuk menyelamatkan Century.
"Keputusan RDG BI berstatus keputusan kolektif kolegial. Artinya, selain Boediono, semua peserta RDG BI saat itu patut menjadi saksi persidangan Budi Mulya," kata Bamsoet lewat rilisnya kepada Sindonews, Kamis 27 Maret 2014.
Menurut politikus Partai Golkar ini, karena menjabat Gubernur BI, Jaksa KPK tentu ingin mempertanyakan mengapa Boediono membiarkan para pemimpin BI saat itu menyalahgunakan wewenang.
"Misalnya mengubah-ubah PBI (Peraturan Bank Indonesia), untuk disesuaikan dengan kebutuhan dan kepentingan menyelamatkan Bank Century," pungkasnya.
Seperti diketahui, Budi Mulya merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian FPJP dan penetapan Bank Century bank gagal berdampak sistemik. Eksepsi atau nota keberatan Budi Mulya terhadap dakwaan Jaksa KPK ditolak Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.
Boediono masuk daftar saksi kasus Century
Dari 66 saksi yang akan dihadirkan, nama Boediono selaku mantan Gubernur Bank Indonesia (BI), Boediono masuk di dalamnya. Namun, pihak jaksa belum dapat memastikan, pada persidangan keberapa Wakil Presiden (Wapres) tersebut dihadirkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Anggota DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyatakan, wajar jika Boediono akan menjadi saksi dalam kasus tersebut. Pasalnya, dia merupakan Gubernur BI dan yang memimpin Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI untuk menyelamatkan Century.
"Keputusan RDG BI berstatus keputusan kolektif kolegial. Artinya, selain Boediono, semua peserta RDG BI saat itu patut menjadi saksi persidangan Budi Mulya," kata Bamsoet lewat rilisnya kepada Sindonews, Kamis 27 Maret 2014.
Menurut politikus Partai Golkar ini, karena menjabat Gubernur BI, Jaksa KPK tentu ingin mempertanyakan mengapa Boediono membiarkan para pemimpin BI saat itu menyalahgunakan wewenang.
"Misalnya mengubah-ubah PBI (Peraturan Bank Indonesia), untuk disesuaikan dengan kebutuhan dan kepentingan menyelamatkan Bank Century," pungkasnya.
Seperti diketahui, Budi Mulya merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian FPJP dan penetapan Bank Century bank gagal berdampak sistemik. Eksepsi atau nota keberatan Budi Mulya terhadap dakwaan Jaksa KPK ditolak Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.
Boediono masuk daftar saksi kasus Century
(maf)