Rekapitulasi suara, KPU gunakan cara lama
Kamis, 27 Maret 2014 - 15:21 WIB
Rekapitulasi suara, KPU gunakan cara lama
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap menggunakan data valid secara manual terkait rekapitulasi hasil penghitungan surat suara Pemilu Legislatif. Cara tersebut mengacu pada pemilu yang dilakukan periode sebelumnya.
"Oh ya dari pemilu ke pemilu sampai sekarang undang-undang mengatur penghitungan suara secara manual bukan elektronik," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik di kantor KPU, Jakarta, Kamis (27/3/2014).
Husni menjelaskan, tambahan sistem elektronik atau penggunaan informasi teknologi (IT) bersikap melengkapi. Artinya, penggunaan elektronik hanya untuk memberikan informasi yang cepat atas hasil rekapitulasi.
Sementara keabsahan atas hasil penghitungan suara, terletak pada hitungan secara manual di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dilakukan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) beserta perwakilan masing-masing peserta pemilu.
"Itu yang sekarang dimaknai tidak tepat oleh publik seakan-akan IT yang dijadikan landasan untuk menghitung suara. Ini yang kita mau dudukkan dalam pemilu sekarang," ujarnya.
Lebih jauh, Husni menerangkan, penggunaan elektronik dan IT berfungsi antara lain untuk mengidentifikasi formulir model C1 tentang hasil penghitungan suara. Sebab, selain mengacu pada cara penghitungan manual, keaslian C1 bisa dibuktikan dengan sistem rekam digital yang sudah di-scan melalui elektronik tersebut.
"Dari hasil itu kita berharap publik bisa ikut mengawasi proses rekapitulasi yang berjenjang," ucapnya.
Husni menambahkan, rekapitulasi secara manual dilakukan secara berjenjang yang dimulai dari tingkat TPS, desa/kelurahan, kabupaten/kota, provinsi sampai dengan tingkat nasional sebelum diplenokan menjadi keputusan final.
"Oh ya dari pemilu ke pemilu sampai sekarang undang-undang mengatur penghitungan suara secara manual bukan elektronik," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik di kantor KPU, Jakarta, Kamis (27/3/2014).
Husni menjelaskan, tambahan sistem elektronik atau penggunaan informasi teknologi (IT) bersikap melengkapi. Artinya, penggunaan elektronik hanya untuk memberikan informasi yang cepat atas hasil rekapitulasi.
Sementara keabsahan atas hasil penghitungan suara, terletak pada hitungan secara manual di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dilakukan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) beserta perwakilan masing-masing peserta pemilu.
"Itu yang sekarang dimaknai tidak tepat oleh publik seakan-akan IT yang dijadikan landasan untuk menghitung suara. Ini yang kita mau dudukkan dalam pemilu sekarang," ujarnya.
Lebih jauh, Husni menerangkan, penggunaan elektronik dan IT berfungsi antara lain untuk mengidentifikasi formulir model C1 tentang hasil penghitungan suara. Sebab, selain mengacu pada cara penghitungan manual, keaslian C1 bisa dibuktikan dengan sistem rekam digital yang sudah di-scan melalui elektronik tersebut.
"Dari hasil itu kita berharap publik bisa ikut mengawasi proses rekapitulasi yang berjenjang," ucapnya.
Husni menambahkan, rekapitulasi secara manual dilakukan secara berjenjang yang dimulai dari tingkat TPS, desa/kelurahan, kabupaten/kota, provinsi sampai dengan tingkat nasional sebelum diplenokan menjadi keputusan final.
(kri)