Boediono masuk daftar saksi kasus Century
Kamis, 27 Maret 2014 - 12:47 WIB
Boediono masuk daftar saksi kasus Century
A
A
A
Sindonews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan 66 saksi untuk Budi Mulya terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century bank gagal berdampak sistemik.
Dari 66 saksi yang akan dihadirkan, nama Boediono selaku mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono masuk di dalamnya. Namun, pihak jaksa belum dapat memastikan pada persidangan keberapa Wakil Presiden tersebut akan dihadirkan ke Pengadilan Tipikor.
"Jumlah saksi 66 orang,(Boediono) ada dalam daftar," kata Jaksa KMS A Roni dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (27/3/2014)
Seperti diketahui, eksepsi atau nota keberatan Budi Mulya terhadap dakwaan Jaksa KPK ditolak Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi. Sidang lanjutan kasus Century dengan terdakwa Budi Mulya akan digelar tiga kali dalam seminggu.
Berita:
Sikap SBY kepada Anas diharapkan berlaku juga ke Boediono
Dari 66 saksi yang akan dihadirkan, nama Boediono selaku mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono masuk di dalamnya. Namun, pihak jaksa belum dapat memastikan pada persidangan keberapa Wakil Presiden tersebut akan dihadirkan ke Pengadilan Tipikor.
"Jumlah saksi 66 orang,(Boediono) ada dalam daftar," kata Jaksa KMS A Roni dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (27/3/2014)
Seperti diketahui, eksepsi atau nota keberatan Budi Mulya terhadap dakwaan Jaksa KPK ditolak Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi. Sidang lanjutan kasus Century dengan terdakwa Budi Mulya akan digelar tiga kali dalam seminggu.
Berita:
Sikap SBY kepada Anas diharapkan berlaku juga ke Boediono
(kur)