Hakim Tipikor tolak eksepsi terdakwa kasus Century
Kamis, 27 Maret 2014 - 12:25 WIB
Hakim Tipikor tolak eksepsi terdakwa kasus Century
A
A
A
Sindonews.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak eksepsi atau nota keberatan Budi Mulya selaku terdakwa dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dalam kasus dugaan bailout Bank Century.
Majelis hakim menilai, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sudah disusun secara cermat dan diuraikan lengkap. Atas penolakan ini, maka sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.
"Menyatakan bahwa keberatan atau eksepsi penasihat hukum Budi Mulya tidak dapat diterima. Memerintahkan sidang atas nama Budi Mulya dilanjutkan," kata Ketua Majelis Hakim Afiantara saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/3/2014).
Majelis hakim menilai dakwaan Jaksa KPK yang disusun berdasarkan hasil penyidikan di KPK sudah memenuhi syarat materiil. Majelis hakim menolak keberatan terdakwa yang menyebut dakwaan Jaksa KPK tidak jelas. Sebaliknya majelis hakim menilai dakwaan jaksa telah memenuhi syarat.
Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 3 April 2014, persidangan kasus Century dengan terdakwa Budi Mulya diagendakan tiga kali dalam seminggu yakni Senin, Kamis dan Jumat.
Seperti diketahui, Budi Mulya dalam eksepsi yang dibacakan tim penasihat hukum pada Kamis 13 Maret 2014, menyebut dakwaan Jaksa KPK tidak jelas terutama berkaitan dengan penerimaan uang Rp1 miliar dari Robert Tantular.
Pihak Budi Mulya mempertanyakan dakwaan jaksa, yang menyebut bahwa Budi sudah mengetahui tentang keadaan Bank Century tapi menerima uang Rp1 miliar dari Robert. Kemudian, Robert bertemu dengan Siti Chalimah Fadjriyah.
Berita:
KPK diminta verifikasi data Anas soal Century
Majelis hakim menilai, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sudah disusun secara cermat dan diuraikan lengkap. Atas penolakan ini, maka sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.
"Menyatakan bahwa keberatan atau eksepsi penasihat hukum Budi Mulya tidak dapat diterima. Memerintahkan sidang atas nama Budi Mulya dilanjutkan," kata Ketua Majelis Hakim Afiantara saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/3/2014).
Majelis hakim menilai dakwaan Jaksa KPK yang disusun berdasarkan hasil penyidikan di KPK sudah memenuhi syarat materiil. Majelis hakim menolak keberatan terdakwa yang menyebut dakwaan Jaksa KPK tidak jelas. Sebaliknya majelis hakim menilai dakwaan jaksa telah memenuhi syarat.
Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 3 April 2014, persidangan kasus Century dengan terdakwa Budi Mulya diagendakan tiga kali dalam seminggu yakni Senin, Kamis dan Jumat.
Seperti diketahui, Budi Mulya dalam eksepsi yang dibacakan tim penasihat hukum pada Kamis 13 Maret 2014, menyebut dakwaan Jaksa KPK tidak jelas terutama berkaitan dengan penerimaan uang Rp1 miliar dari Robert Tantular.
Pihak Budi Mulya mempertanyakan dakwaan jaksa, yang menyebut bahwa Budi sudah mengetahui tentang keadaan Bank Century tapi menerima uang Rp1 miliar dari Robert. Kemudian, Robert bertemu dengan Siti Chalimah Fadjriyah.
Berita:
KPK diminta verifikasi data Anas soal Century
(kur)