Pembebasan lahan tol
Kamis, 27 Maret 2014 - 06:44 WIB
Pembebasan lahan tol
A
A
A
MASALAH pembebasan lahan menjadi hambatan utama pembangunan jalan bebas hambatan (tol) di Indonesia. Garagara persoalan klasik tersebut, rencana pemerintah membangun jalan tol sepanjang 5.400 kilometer (km) di seluruh pelosok negeri ini baru bisa direalisasikan sepanjang 924km.
Akibatnya proyek jalan tol mandek dan tidak bisa diprediksi kapan bisa diselesaikan. Dalam mengurai persoalan hambatan pembebasan lahan tersebut memang pemerintah tidak melipat tangan. Sayangnya, upaya yang ditempuh mengatasi masalah klasik tersebut sepertinya tidak bergaung. Buktinya, sejumlah ruas jalan tol mangkrak bertahun-tahun karena terhambat pembebasan lahan.
Untuk memecahkan kebuntuan masalah tersebut, sebagaimana diungkapkan Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) A Ghani Ghazali belum lama ini, kelak setiap proses pembebasan lahan pembangunan jalan tol akan dilaksanakan sepenuhnya oleh pemerintah terhitung mulai tahun depan. Dampak dari pembebasan lahan yang sulit itu bisa dilihat dari penambahan jalan tol yang sangat minim.
Kementerian PU mengakui penambahan jalan tol hanya mencapai sepanjang 30 km per tahun. Pada 10 tahun terakhir ini, menurut Menteri PU Djoko Kirmanto, penambahan jalan tol hanya mencapai sekitar 300 km. Proyek jalan tol yang menjadi korban pembebasan lahan jumlahnya cukup banyak, namun ada dua proyek besar yang mendesak segera diselesaikan yakni pembangunan jalan tol Trans Jawa dan Trans Sumatera.
Menteri PU memilih tutup mulut bila ditanyai status dua proyek jalan tol tersebut. Trans Jawa adalah jaringan tol yang menyambungkan sejumlah kota di Pulau Jawa. Jalan bebas hambatan sepanjang 1.000 km ini menghubungkan dua kota besar antara Jakarta dan Surabaya. Sebagian sudah dibangun, kini ruas jalan tol yang masih harus dibangun mencapai 642,56 km. Nasib serupa juga dialami proyek jalan tol Trans Sumatera yang membentang dari Aceh hingga Lampung sepanjang 2.700 km dan sudah direncanakan cukup lama.
Kembali pada persoalan pembebasan lahan, sebenarnya pemerintah kurang tegas saja karena sudah ada payung hukum yang mengaturnya yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2012. Dalam perpres yang merupakan penerapan dari Pasal 53 dan Pasal 59 Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum jelas mengatur tata cara pengadaan tanah untuk kepentingan umum dari tahapan perencanaan, persiapan, pelaksanaan, hingga penyerahan hasil. Misalnya, untuk pembebasan lahan paling lama (maksimal) 583 hari.
Merujuk pada Pasal 9 ayat 2 UU No 2 Tahun 2012, pada dasarnya pengadaan lahan untuk kepentingan umum dilaksanakan dengan pemberian ganti kerugian yang layak dan adil yang ditetapkan penilai yakni lembaga pertanahan. Nilai ganti rugi hasil penilai menjadi dasar musyawarah penetapan nilai ganti kerugian. Apabila pihak berhak atau yang menguasai objek pengadaan tanah tidak sepakat nilai ganti kerugian berhak mengajukan keberatan kepada pengadilan negeri (PN).
Selanjutnya, jika ada pihak menolak keputusan PN, dapat mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA). Keputusan MA menjadi dasar ganti kerugian kepada pihak yang mengajukan keberatan. Jadi, aneh kalau negara selalu dikalahkan oleh calo tanah yang menghambat pembebasan lahan.
Akibatnya proyek jalan tol mandek dan tidak bisa diprediksi kapan bisa diselesaikan. Dalam mengurai persoalan hambatan pembebasan lahan tersebut memang pemerintah tidak melipat tangan. Sayangnya, upaya yang ditempuh mengatasi masalah klasik tersebut sepertinya tidak bergaung. Buktinya, sejumlah ruas jalan tol mangkrak bertahun-tahun karena terhambat pembebasan lahan.
Untuk memecahkan kebuntuan masalah tersebut, sebagaimana diungkapkan Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) A Ghani Ghazali belum lama ini, kelak setiap proses pembebasan lahan pembangunan jalan tol akan dilaksanakan sepenuhnya oleh pemerintah terhitung mulai tahun depan. Dampak dari pembebasan lahan yang sulit itu bisa dilihat dari penambahan jalan tol yang sangat minim.
Kementerian PU mengakui penambahan jalan tol hanya mencapai sepanjang 30 km per tahun. Pada 10 tahun terakhir ini, menurut Menteri PU Djoko Kirmanto, penambahan jalan tol hanya mencapai sekitar 300 km. Proyek jalan tol yang menjadi korban pembebasan lahan jumlahnya cukup banyak, namun ada dua proyek besar yang mendesak segera diselesaikan yakni pembangunan jalan tol Trans Jawa dan Trans Sumatera.
Menteri PU memilih tutup mulut bila ditanyai status dua proyek jalan tol tersebut. Trans Jawa adalah jaringan tol yang menyambungkan sejumlah kota di Pulau Jawa. Jalan bebas hambatan sepanjang 1.000 km ini menghubungkan dua kota besar antara Jakarta dan Surabaya. Sebagian sudah dibangun, kini ruas jalan tol yang masih harus dibangun mencapai 642,56 km. Nasib serupa juga dialami proyek jalan tol Trans Sumatera yang membentang dari Aceh hingga Lampung sepanjang 2.700 km dan sudah direncanakan cukup lama.
Kembali pada persoalan pembebasan lahan, sebenarnya pemerintah kurang tegas saja karena sudah ada payung hukum yang mengaturnya yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2012. Dalam perpres yang merupakan penerapan dari Pasal 53 dan Pasal 59 Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum jelas mengatur tata cara pengadaan tanah untuk kepentingan umum dari tahapan perencanaan, persiapan, pelaksanaan, hingga penyerahan hasil. Misalnya, untuk pembebasan lahan paling lama (maksimal) 583 hari.
Merujuk pada Pasal 9 ayat 2 UU No 2 Tahun 2012, pada dasarnya pengadaan lahan untuk kepentingan umum dilaksanakan dengan pemberian ganti kerugian yang layak dan adil yang ditetapkan penilai yakni lembaga pertanahan. Nilai ganti rugi hasil penilai menjadi dasar musyawarah penetapan nilai ganti kerugian. Apabila pihak berhak atau yang menguasai objek pengadaan tanah tidak sepakat nilai ganti kerugian berhak mengajukan keberatan kepada pengadilan negeri (PN).
Selanjutnya, jika ada pihak menolak keputusan PN, dapat mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA). Keputusan MA menjadi dasar ganti kerugian kepada pihak yang mengajukan keberatan. Jadi, aneh kalau negara selalu dikalahkan oleh calo tanah yang menghambat pembebasan lahan.
(nfl)