PAN berharap KPU tak coret Pelalawan
Selasa, 25 Maret 2014 - 14:51 WIB
PAN berharap KPU tak coret Pelalawan
A
A
A
Sindonews.com - Mediasi dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) antara Partai Amanat Nasional (PAN) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait keberatan PAN dengan langkah KPU yang mendiskualifikasi mereka dari peserta Pemilu 2014 di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
Dalam sidang mediasi ini, Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN Didi Supriyanto berharap, dapat menghasilkan titik temu.
"Kami harap jangan sampai ajudikasi, kami usahakan sampai mediasi saja. Kesempatan mediasi ini kami harapkan KPU menerima, sehingga PAN di sana tetap menjadi peserta pemilu," kata Didi di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (24/3/2014).
Didi mengatakan, alasan keterlambatan pelaporan dana kampanye, dikarenakan petugas yang menyerahkan data mengalami kendala saat perjalanan menuju KPU.
"Sebenarnya tidak terlambat. Laporan itu diserahkan jauh hari sebelum batas waktu tanggal 2 Maret yaitu 27 Desember. PAN sudah memenuhi syarat pasal 134 ayat 1, sudah menyerahkan," ucap Didi.
"Kemudian untuk melengkapi, PAN menyerahkan tanggal 2 Maret. Sampai KPU sudah jam 21.00 WIB malam. Tapi sebetulnya belum tutup karena KPU memberi sampai tanggal 2 maret. Harusnya jam 23.59 WIB," imbuhnya.
Dalam musyawarah ini, Didi diminta menyampaikan alasan keterlambatan pelaporan dana kampanye, dan nantinya tanggal 27 maret akan diumumkan.
Dalam sidang mediasi ini, Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN Didi Supriyanto berharap, dapat menghasilkan titik temu.
"Kami harap jangan sampai ajudikasi, kami usahakan sampai mediasi saja. Kesempatan mediasi ini kami harapkan KPU menerima, sehingga PAN di sana tetap menjadi peserta pemilu," kata Didi di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (24/3/2014).
Didi mengatakan, alasan keterlambatan pelaporan dana kampanye, dikarenakan petugas yang menyerahkan data mengalami kendala saat perjalanan menuju KPU.
"Sebenarnya tidak terlambat. Laporan itu diserahkan jauh hari sebelum batas waktu tanggal 2 Maret yaitu 27 Desember. PAN sudah memenuhi syarat pasal 134 ayat 1, sudah menyerahkan," ucap Didi.
"Kemudian untuk melengkapi, PAN menyerahkan tanggal 2 Maret. Sampai KPU sudah jam 21.00 WIB malam. Tapi sebetulnya belum tutup karena KPU memberi sampai tanggal 2 maret. Harusnya jam 23.59 WIB," imbuhnya.
Dalam musyawarah ini, Didi diminta menyampaikan alasan keterlambatan pelaporan dana kampanye, dan nantinya tanggal 27 maret akan diumumkan.
(maf)