Lima kali Satinah jalani sidang sendirian
Selasa, 25 Maret 2014 - 10:44 WIB
Lima kali Satinah jalani sidang sendirian
A
A
A
Sindonews.com - Satinah binti Jumadi Ahmad, tenaga kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi berada di bawah bayang-bayang ancaman hukuman pancung. Jika tidak mampu membayar diyat atau uang darah sebesar Rp21 miliar sampai 3 April mendatang, perempuan asal Semarang itu harus menjalani hukuman tersebut.
Satinah didakwa telah membuhuh majikannya Nura Al Gharib dan mencuri uang 37.970 Saudi Riyal (SR) pada tahun 2007 di wilayah Gaseem, Arab Saudi. Melalui putusan kasasi, Satinah divonis mati pada Agustus 2011. Sampai sekarang, pelaksanaan eksekusi ditunda tiga kali. Ahli waris korban siap memaafkan Satinah asalkan membayar diyat sebesar SR10 juta atau sebesar Rp21 miliar.
Pada awal-awal persidangan, ternyata Satinah itu menghadapi proses hukum sendirian tanpa didampingi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di tempat Satinah bekerja.
"Kasus Satinah dari Juni 2007 dan pemerintah baru tahu 2 tahun berikutnya 2009. Selama menjalani proses hukum di awal, lima kali sidang Satinah sendirian, tidak ada pihak KBRI yang mendampingi," kata Direktur Eksekutif Migran Care, Anis Hidayah melalui pesan singkat kepada Sindonews, Senin 24 Maret 2014 malam.
Anis menjelaskan, Migran Care mendapatkan laporan dai keluarga Satinah pada 13 Oktober 2009. Pihaknya langsung mendampingi keluarga Satinah melapor kasus ini ke Kementerian Luar Negeri. "Sampai berkali-kali dan baru direspons suratnya pada 9 Oktober 2011, setelah Ruyati dieksekusi mati dan pemerintah membentuk Satgas TKI pada 8 Februari 2011," katanya.
Dia mengungkapkan keluarga majikan Satinah sepakat meminta memberikan maaf dengan syarat Satinah membayar diyat sebesar Rp1,25 miliar. "Entah kenapa akhirnya meningkat menjadi Rp21 miliar," katanya.
Anis mengatakan, saat ini tidak ada upaya lagi selain membayar diyat untuk menyelamatkan Satinah. Menurut dia Satinah terpaksa membunuh karena membela diri. "Pemerintah harus segera membayar diyat Satinah sebelum 3 April," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Gatot Abdullah Mansyur menilai awalnya Satinah dijatuhi hukuman mati mutlak yang tidak bisa dimaafkan oleh siapapun, baik oleh raja maupun keluarga korban.
“Di tingkat banding kita berjuang, namun tetap pengadilan memutuskan hukuman mati mutlak. Di tingkat banding ke tingkat kasasi, kita berjuang dengan dalil-dalil yang menyatakan bahwa Satinah tidak sengaja melakukan pembunuhan tersebut, MA Arab Saudi menolak hal tersebut,” Mansyur saat melakukan jumpa pers di Kantor Kemenlu pada Senin 24 Maret lalu.
Mansyur mengatakan, upaya itu dilakukan oleh pihaknya bersama pemerintan melalui Kemenlu. “Kita kembali lagi ke tingkat pertama, dan memutuskan hukuman mati mutlak kembali. Lalu prosesnya kembali ke MA dan ditolak lagi. Setelah tiga kali kembali lagi ke tingkat pertama akhirnya diputuskan hukuman mati qishas dengan peluang pemaafan melalui pembayaran uang ganti rugi,” Mansyut melanjutkan.
Butuh lima kali usaha agar membuat keluarga korban mau menerima uang ganti rusi sebesar SR 4 juta. Sebelumnya pihak keluarga korban meminta uang ganti rugi SR15 juta, lalu turun menjadi SR 10 juta, setelah negoisasi alot akhirnya turun kembali ke SR7 juta dan akhirnya pihak keluarga korban setuju dengan SR4 juta.
Satinah didakwa telah membuhuh majikannya Nura Al Gharib dan mencuri uang 37.970 Saudi Riyal (SR) pada tahun 2007 di wilayah Gaseem, Arab Saudi. Melalui putusan kasasi, Satinah divonis mati pada Agustus 2011. Sampai sekarang, pelaksanaan eksekusi ditunda tiga kali. Ahli waris korban siap memaafkan Satinah asalkan membayar diyat sebesar SR10 juta atau sebesar Rp21 miliar.
Pada awal-awal persidangan, ternyata Satinah itu menghadapi proses hukum sendirian tanpa didampingi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di tempat Satinah bekerja.
"Kasus Satinah dari Juni 2007 dan pemerintah baru tahu 2 tahun berikutnya 2009. Selama menjalani proses hukum di awal, lima kali sidang Satinah sendirian, tidak ada pihak KBRI yang mendampingi," kata Direktur Eksekutif Migran Care, Anis Hidayah melalui pesan singkat kepada Sindonews, Senin 24 Maret 2014 malam.
Anis menjelaskan, Migran Care mendapatkan laporan dai keluarga Satinah pada 13 Oktober 2009. Pihaknya langsung mendampingi keluarga Satinah melapor kasus ini ke Kementerian Luar Negeri. "Sampai berkali-kali dan baru direspons suratnya pada 9 Oktober 2011, setelah Ruyati dieksekusi mati dan pemerintah membentuk Satgas TKI pada 8 Februari 2011," katanya.
Dia mengungkapkan keluarga majikan Satinah sepakat meminta memberikan maaf dengan syarat Satinah membayar diyat sebesar Rp1,25 miliar. "Entah kenapa akhirnya meningkat menjadi Rp21 miliar," katanya.
Anis mengatakan, saat ini tidak ada upaya lagi selain membayar diyat untuk menyelamatkan Satinah. Menurut dia Satinah terpaksa membunuh karena membela diri. "Pemerintah harus segera membayar diyat Satinah sebelum 3 April," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Gatot Abdullah Mansyur menilai awalnya Satinah dijatuhi hukuman mati mutlak yang tidak bisa dimaafkan oleh siapapun, baik oleh raja maupun keluarga korban.
“Di tingkat banding kita berjuang, namun tetap pengadilan memutuskan hukuman mati mutlak. Di tingkat banding ke tingkat kasasi, kita berjuang dengan dalil-dalil yang menyatakan bahwa Satinah tidak sengaja melakukan pembunuhan tersebut, MA Arab Saudi menolak hal tersebut,” Mansyur saat melakukan jumpa pers di Kantor Kemenlu pada Senin 24 Maret lalu.
Mansyur mengatakan, upaya itu dilakukan oleh pihaknya bersama pemerintan melalui Kemenlu. “Kita kembali lagi ke tingkat pertama, dan memutuskan hukuman mati mutlak kembali. Lalu prosesnya kembali ke MA dan ditolak lagi. Setelah tiga kali kembali lagi ke tingkat pertama akhirnya diputuskan hukuman mati qishas dengan peluang pemaafan melalui pembayaran uang ganti rugi,” Mansyut melanjutkan.
Butuh lima kali usaha agar membuat keluarga korban mau menerima uang ganti rusi sebesar SR 4 juta. Sebelumnya pihak keluarga korban meminta uang ganti rugi SR15 juta, lalu turun menjadi SR 10 juta, setelah negoisasi alot akhirnya turun kembali ke SR7 juta dan akhirnya pihak keluarga korban setuju dengan SR4 juta.
(dam)