Pajak mobil mewah
Selasa, 25 Maret 2014 - 06:45 WIB
Pajak mobil mewah
A
A
A
MASYARAKAT yang berminat membeli mobil mewah sebaiknya segera merealisasikannya bulan ini. Demikian disarankan Menteri Keuangan (Menkeu) Chatib Basri.
Ada kepentingan apa Menkeu Chatib menyarankan masyarakat untuk mengeksekusi mobil mewah hingga akhir Maret ini? Mohon jangan berprasangka yang negatif dulu. Ternyata bulan depan pemerintah sudah memastikan pemberlakuan kenaikan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) untuk mobil mewah kategori 2.500 cc ke atas dari sebelumnya 75%menjadi 125%.
Kenaikan PPnBM yang merupakan bagian dari paket kebijakan ekonomi pemerintah menghadapi tekanan arus impor dan dampak krisis ekonomi global, bukanlah berita baru. Semula kebijakan tersebut dipatok berlaku November 2013 lalu molor ke Januari 2014, tapi macet juga. Akhirnya direalisasikan bulan depan yang tinggal menghitung hari. Terlambatnya penerbitan regulasi itu, sebagaimana diakui Menkeu Chatib, karena terhambat oleh rumitnya birokrasi yang ada.
Regulasi yang berbentuk peraturan pemerintah (PP) itu harus melewati pengecekan dari sejumlah kementerian yang terkait dengan peraturan tersebut, di antaranya Kementerian Perindustrian, Kementerian Hukum dan HAM, serta Sekretariat Negara (Setneg). Alasan keterlambatan terbitnya PPnBM mobil mewah yang disampaikan pemerintah tidak sepenuhnya bisa diterima sejumlah anggota DPR RI.
Secara tegas, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Harry Azhar Aziz menilai ada sekelompok orang dari unsur pemerintah yang belum setuju sehingga kebijakan tersebut sempat terkatungkatung hampir setengah tahun. Dengan gamblang, Harry menuding kelompok yang menghambat terbitnya regulasi tersebut takut merugi, mengingat Indonesia adalah salah satu pasar terbesar untuk mobil mewah.
Sudah pasti jika PPnBM naik maka dengan sendirinya harga akan terkerek yang berdampak pada penurunan penjualan. Sayangnya, wakil rakyat itu tidak berani menyebut siapa oknum yang bermain di balik keterlambatan penerbitan aturan kenaikan PPnBM mobil mewah sehingga sulit untuk mematahkan alasan pemerintah, ”Ini murni karena hambatan birokrasi,” tegas Chatib.
Kehadiran regulasi tersebut didasari oleh langkah pemerintah untuk menstabilkan perekonomian nasional dari derasnya arus impor. Pada pertengahan 2013, laju angka impor begitu kencang yang menekan transaksi berjalan dan berdampak langsung pada pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS).Namun di mata Dirjen Pajak Fuad Rahman, kenaikan PPnBM mobil mewah itu lebih bermakna sebagai aspek kepatuhan dan keadilan bagi masyarakat.
Sejujurnya, kebijakan kenaikan PPnBM mobil mewah tersebut tidak akan berpengaruh signifikan, dalam arti mengurangi minat masyarakat membeli mobil di atas 3.000 cc. Kalaupun kebijakan itu mengoreksi penjualan mobil mewah, tidak akan membuat pihak Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) prihatin. Pasalnya, porsi penjualan mobil mewah di Indonesia masih kecil dibandingkan dari total penjualan mobil.
Tahun lalu Gaikindo mencatat mobil mewah yang dilepas ke pasar sekitar 7.000 unit lebih dari total penjualan mobil nasional yang mencapai 1,2 juta unit. Pelaku usaha pembiayaan juga tidak merasa terganggu dengan kebijakan pajak mobil mewah tersebut. Porsi pembiayaan mobil mewah dari total pembiayaan selama ini termasuk sangat kecil. Pembiayaan lebih banyak pada mobil dengan kapasitas 1.000 cc hingga 1.500 cc.
Jadi, pengusaha yang bergerak dalam bidang pembiayaan (multifinance) merasa aman-aman saja. Namun, harus diakui bahwa kebutuhan mobil mewah selama ini dilakukan melalui impor dalam bentuk utuh (completely build up/CBU). Lalu, bagaimana dampaknya terhadap penerimaan pajak untuk negara? Kalau melihat jumlah objek pajaknya yang terbatas, sudah pasti sumbangsihnya pada penerimaan pajak tidak signifikan.
Karena itu, penarikan PPnBM terhadap mobil mewah harus dilakukan semaksimal mungkin. Jangan sampai regulasi tersebut menjadi ompong di lapangan. Mobil mewah tetap berseliweran di jalan, tetapi pemiliknya tidak menunaikan kewajibannya untuk membayar pajak.
Ada kepentingan apa Menkeu Chatib menyarankan masyarakat untuk mengeksekusi mobil mewah hingga akhir Maret ini? Mohon jangan berprasangka yang negatif dulu. Ternyata bulan depan pemerintah sudah memastikan pemberlakuan kenaikan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) untuk mobil mewah kategori 2.500 cc ke atas dari sebelumnya 75%menjadi 125%.
Kenaikan PPnBM yang merupakan bagian dari paket kebijakan ekonomi pemerintah menghadapi tekanan arus impor dan dampak krisis ekonomi global, bukanlah berita baru. Semula kebijakan tersebut dipatok berlaku November 2013 lalu molor ke Januari 2014, tapi macet juga. Akhirnya direalisasikan bulan depan yang tinggal menghitung hari. Terlambatnya penerbitan regulasi itu, sebagaimana diakui Menkeu Chatib, karena terhambat oleh rumitnya birokrasi yang ada.
Regulasi yang berbentuk peraturan pemerintah (PP) itu harus melewati pengecekan dari sejumlah kementerian yang terkait dengan peraturan tersebut, di antaranya Kementerian Perindustrian, Kementerian Hukum dan HAM, serta Sekretariat Negara (Setneg). Alasan keterlambatan terbitnya PPnBM mobil mewah yang disampaikan pemerintah tidak sepenuhnya bisa diterima sejumlah anggota DPR RI.
Secara tegas, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Harry Azhar Aziz menilai ada sekelompok orang dari unsur pemerintah yang belum setuju sehingga kebijakan tersebut sempat terkatungkatung hampir setengah tahun. Dengan gamblang, Harry menuding kelompok yang menghambat terbitnya regulasi tersebut takut merugi, mengingat Indonesia adalah salah satu pasar terbesar untuk mobil mewah.
Sudah pasti jika PPnBM naik maka dengan sendirinya harga akan terkerek yang berdampak pada penurunan penjualan. Sayangnya, wakil rakyat itu tidak berani menyebut siapa oknum yang bermain di balik keterlambatan penerbitan aturan kenaikan PPnBM mobil mewah sehingga sulit untuk mematahkan alasan pemerintah, ”Ini murni karena hambatan birokrasi,” tegas Chatib.
Kehadiran regulasi tersebut didasari oleh langkah pemerintah untuk menstabilkan perekonomian nasional dari derasnya arus impor. Pada pertengahan 2013, laju angka impor begitu kencang yang menekan transaksi berjalan dan berdampak langsung pada pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS).Namun di mata Dirjen Pajak Fuad Rahman, kenaikan PPnBM mobil mewah itu lebih bermakna sebagai aspek kepatuhan dan keadilan bagi masyarakat.
Sejujurnya, kebijakan kenaikan PPnBM mobil mewah tersebut tidak akan berpengaruh signifikan, dalam arti mengurangi minat masyarakat membeli mobil di atas 3.000 cc. Kalaupun kebijakan itu mengoreksi penjualan mobil mewah, tidak akan membuat pihak Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) prihatin. Pasalnya, porsi penjualan mobil mewah di Indonesia masih kecil dibandingkan dari total penjualan mobil.
Tahun lalu Gaikindo mencatat mobil mewah yang dilepas ke pasar sekitar 7.000 unit lebih dari total penjualan mobil nasional yang mencapai 1,2 juta unit. Pelaku usaha pembiayaan juga tidak merasa terganggu dengan kebijakan pajak mobil mewah tersebut. Porsi pembiayaan mobil mewah dari total pembiayaan selama ini termasuk sangat kecil. Pembiayaan lebih banyak pada mobil dengan kapasitas 1.000 cc hingga 1.500 cc.
Jadi, pengusaha yang bergerak dalam bidang pembiayaan (multifinance) merasa aman-aman saja. Namun, harus diakui bahwa kebutuhan mobil mewah selama ini dilakukan melalui impor dalam bentuk utuh (completely build up/CBU). Lalu, bagaimana dampaknya terhadap penerimaan pajak untuk negara? Kalau melihat jumlah objek pajaknya yang terbatas, sudah pasti sumbangsihnya pada penerimaan pajak tidak signifikan.
Karena itu, penarikan PPnBM terhadap mobil mewah harus dilakukan semaksimal mungkin. Jangan sampai regulasi tersebut menjadi ompong di lapangan. Mobil mewah tetap berseliweran di jalan, tetapi pemiliknya tidak menunaikan kewajibannya untuk membayar pajak.
(nfl)