Pemerintah harus bebaskan Satinah
Senin, 24 Maret 2014 - 18:37 WIB
Pemerintah harus bebaskan Satinah
A
A
A
Sindonews.com - Satinah, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) menanti hukuman pancung di Arab Saudi yang akan dilakukan pada 3 April nanti. Pemerintah pun diminta untuk berusaha membebaskan perempuan asal Semarang, Jawa Tengah, yang dihukum karena dituduh membunuh majikannya pada 2007 silam.
"Apapun juga pemerintah harus mengupayakan pembebasannya karena Satinah adalah warga negara kita," ujar Anggota Komisi IX DPR Zuber Safawi kepada Sindonews, Senin (24/3/2014).
Belajar dari kasus hukum yang dialami TKI, Anggota DPR asal Semarang itu menilai pemerintah harus membuat sistem yang melindungi TKI. Dia menilai selama ini pemerintah tidak konsisten dalam menangani TKI.
"Menakertrans sering menyampaikan road map menuju nol persen pengiriman TKI penata laksana rumah tangga (PLRT) di tahun 2017, tetapi baru-baru ini pemerintah malah mencabut moratorium pengiriman TKI PLRT ke Arah Saudi," tutur politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Satinah ditetapkan sebagi tersangka pembunuhan majikannya, Nura Al Gharib sekaligus pencurian uang 37.970 riyal pada Juni 2007. Kasus ini terjadi di wilayah Gaseem, Arab Saudi. Satinah dipenjara di Gaseem sejak 2009.
Melalui putusan kasasi, Satinah divonis mati pada Agustus 2011. Namun, vonis itu ditunda hingga tiga kali. Desember 2011, Desember 2012 dan Juni 2013. Sampai sekarang vonis itu belum dilakukan, ahli waris korban menyatakan, akan memberi maaf asalkan diberi imbalan uang diyat atau uang darah sebesar Rp21 miliar.
Berita:
10 hari lagi Satinah dipancung, Pemerintah harus bertindak
"Apapun juga pemerintah harus mengupayakan pembebasannya karena Satinah adalah warga negara kita," ujar Anggota Komisi IX DPR Zuber Safawi kepada Sindonews, Senin (24/3/2014).
Belajar dari kasus hukum yang dialami TKI, Anggota DPR asal Semarang itu menilai pemerintah harus membuat sistem yang melindungi TKI. Dia menilai selama ini pemerintah tidak konsisten dalam menangani TKI.
"Menakertrans sering menyampaikan road map menuju nol persen pengiriman TKI penata laksana rumah tangga (PLRT) di tahun 2017, tetapi baru-baru ini pemerintah malah mencabut moratorium pengiriman TKI PLRT ke Arah Saudi," tutur politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Satinah ditetapkan sebagi tersangka pembunuhan majikannya, Nura Al Gharib sekaligus pencurian uang 37.970 riyal pada Juni 2007. Kasus ini terjadi di wilayah Gaseem, Arab Saudi. Satinah dipenjara di Gaseem sejak 2009.
Melalui putusan kasasi, Satinah divonis mati pada Agustus 2011. Namun, vonis itu ditunda hingga tiga kali. Desember 2011, Desember 2012 dan Juni 2013. Sampai sekarang vonis itu belum dilakukan, ahli waris korban menyatakan, akan memberi maaf asalkan diberi imbalan uang diyat atau uang darah sebesar Rp21 miliar.
Berita:
10 hari lagi Satinah dipancung, Pemerintah harus bertindak
(dam)