Dicoret Bawaslu, 35 kursi PAN terancam raib
Senin, 24 Maret 2014 - 18:14 WIB
Dicoret Bawaslu, 35 kursi PAN terancam raib
A
A
A
Sindonews.com - Partai politik (parpol) yang terkena sanksi pencoretan (diskualifikasi) dan sudah mendaftar sengketa pemilu kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), kini sudah masuk tahap mediasi.
Namun, jika Bawaslu tetap mencoret, maka bisa dipastikan sejumlah parpol akan kehilangan puluhan kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) di daerah pemilihannya.
Partai Amanat Nasional (PAN), salah satu partai yang terancam akan kehilangan kursinya di DPRD Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Pasalnya, partai besutan Hatta Rajasa itu diketahui tak menyerahkan laporan dana kampanye pada 2 Maret 2014 lalu.
"Jumlah caleg ada 35, Pelalawan ini kami anggap penting. Oleh karena itu, semaksimal mungkin kami perjuangkan agar tetap ikut pemilu. PAN di sana cukup kuat, punya satu fraksi, pimpinan dewan, dan salah satu pemenang Pemilu 2009," kata Ketua DPP PAN Didi Supriyanto, usai melakukan mediasi dengan KPU di Gedung Bawaslu, Jakarta, Senin (24/3/2014).
Didi berharap, Bawaslu menerima penjelasan PAN saat sidang mediasi tersebut. Pasalnya, keterlambatan dilakukan secara tidak sengaja.
"Kesempatan mediasi ini kami harapkan KPU menerima, sehingga PAN di sana (Pelalawan) tetap menjadi peserta pemilu," harapnya.
Sebelumnya, KPU memberikan kesempatan kepada peserta pemilu seperti parpol untuk melakukan gugatan atas sanksi pencoretan KPU kepada Bawaslu.
Permohonan sengketa pemilu tersebut bisa digunakan setiap peserta pemilu yang dicoret, untuk melakukan pembelaan selama 12 hari pasca putusan dikeluarkan KPU.
Diketahui, sebanyak sembilan parpol dan 35 calon legislatif dicoret sebagai peserta pemilu di daerah. Mereka dicoret lantaran tidak menyerahkan dana kampanye dan rekening kampanye pada 2 Maret 2014 lalu.
Namun, jika Bawaslu tetap mencoret, maka bisa dipastikan sejumlah parpol akan kehilangan puluhan kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) di daerah pemilihannya.
Partai Amanat Nasional (PAN), salah satu partai yang terancam akan kehilangan kursinya di DPRD Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Pasalnya, partai besutan Hatta Rajasa itu diketahui tak menyerahkan laporan dana kampanye pada 2 Maret 2014 lalu.
"Jumlah caleg ada 35, Pelalawan ini kami anggap penting. Oleh karena itu, semaksimal mungkin kami perjuangkan agar tetap ikut pemilu. PAN di sana cukup kuat, punya satu fraksi, pimpinan dewan, dan salah satu pemenang Pemilu 2009," kata Ketua DPP PAN Didi Supriyanto, usai melakukan mediasi dengan KPU di Gedung Bawaslu, Jakarta, Senin (24/3/2014).
Didi berharap, Bawaslu menerima penjelasan PAN saat sidang mediasi tersebut. Pasalnya, keterlambatan dilakukan secara tidak sengaja.
"Kesempatan mediasi ini kami harapkan KPU menerima, sehingga PAN di sana (Pelalawan) tetap menjadi peserta pemilu," harapnya.
Sebelumnya, KPU memberikan kesempatan kepada peserta pemilu seperti parpol untuk melakukan gugatan atas sanksi pencoretan KPU kepada Bawaslu.
Permohonan sengketa pemilu tersebut bisa digunakan setiap peserta pemilu yang dicoret, untuk melakukan pembelaan selama 12 hari pasca putusan dikeluarkan KPU.
Diketahui, sebanyak sembilan parpol dan 35 calon legislatif dicoret sebagai peserta pemilu di daerah. Mereka dicoret lantaran tidak menyerahkan dana kampanye dan rekening kampanye pada 2 Maret 2014 lalu.
(maf)