Gara-gara cuaca buruk, caleg ini ajukan gugatan ke Bawaslu
Senin, 24 Maret 2014 - 17:30 WIB
Gara-gara cuaca buruk, caleg ini ajukan gugatan ke Bawaslu
A
A
A
Sindonews.com - Seorang calon anggota legislatif (caleg) untuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Flrores, Nusa Tenggara Timur (NTT), Johanes Mat Ngare, mengadu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pagi tadi. Johanes mengadu setelah dia ditolak oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat berniat melaporkan dana kampanyenya.
Johanes bertutur, KPU menolak laporan dana kampanyenya karena dianggap telah terlambat. Padahal, katanya, keterlambatan tersebut bukan dikehendakinya, melainkan adanya masalah angkutan atau transportasi yang dinaikinya. Jadi keterlambatannya melaporkan dana kampanye bukan keinginannya pribadi atau disengaja.
"Selama Februari dari Flores ke Kupang tidak ada penerbangan, karena cuaca buruk," jelas Johanes di kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (24/3/2014).
Johanes mengadu ke Bawaslu dengan mengajukan gugatan. Kedatangannya pada hari ini ke Bawaslu pusat, untuk memenuhi kelengkapan gugatannya. Sebelumnya dia telah mengajukan gugatan ke Bawaslu NTT.
"Selain fotokopi bukti, SK, permohonan softcopy dalam bentuk CD dan lain-lain. Kekurangan fotokopi KTP. Saya disuruh (serahkan kopian) dalam bentuk CD, tapi saya (bawa kopian di) flashdisk," tuturnya lagi.
Johanes berharap Bawaslu dapat mengabulkan gugatannya. "Jika bawaslu mengabulkan, saya sangat terimakasih. Tapi jika tidak, ya itulah kenyataan. Kami terima siap menerima keputusan," katanya.
Johanes bertutur, KPU menolak laporan dana kampanyenya karena dianggap telah terlambat. Padahal, katanya, keterlambatan tersebut bukan dikehendakinya, melainkan adanya masalah angkutan atau transportasi yang dinaikinya. Jadi keterlambatannya melaporkan dana kampanye bukan keinginannya pribadi atau disengaja.
"Selama Februari dari Flores ke Kupang tidak ada penerbangan, karena cuaca buruk," jelas Johanes di kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (24/3/2014).
Johanes mengadu ke Bawaslu dengan mengajukan gugatan. Kedatangannya pada hari ini ke Bawaslu pusat, untuk memenuhi kelengkapan gugatannya. Sebelumnya dia telah mengajukan gugatan ke Bawaslu NTT.
"Selain fotokopi bukti, SK, permohonan softcopy dalam bentuk CD dan lain-lain. Kekurangan fotokopi KTP. Saya disuruh (serahkan kopian) dalam bentuk CD, tapi saya (bawa kopian di) flashdisk," tuturnya lagi.
Johanes berharap Bawaslu dapat mengabulkan gugatannya. "Jika bawaslu mengabulkan, saya sangat terimakasih. Tapi jika tidak, ya itulah kenyataan. Kami terima siap menerima keputusan," katanya.
(hyk)