10 hari lagi Satinah dipancung, pemerintah harus bertindak
Senin, 24 Maret 2014 - 16:48 WIB
10 hari lagi Satinah dipancung, pemerintah harus bertindak
A
A
A
Sindonews - Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Semarang, Jawa Tengah, Satinah menghadapi hukuman pancung di Arab Saudi pada 3 April mendatang. Hukuman itu dijatuhkan kepada Satinah karena telah mencuri dan membunuh majikannya pada 2007 silam.
Satinah bisa lolos hukuman tersebut, jika Satinah menyediakan uang diyat atau uang darah yang diminta ahli waris korban sebesar 10 juta riyal atau senilai Rp21 miliar. "Pemerintah harus menyelamatkan," kata Wakil Sekretaris Eksekutif Departemen Buruh Migran, Serikat Buruh Solidaritas Indonesia (SBSI) Hillary Fabiola Gultom kepada Sindonews, Senin (24/3/2014).
Dia yakin pemerintah sanggup untuk membayar uang diyat untuk menyelamatkan Satinah. Uang sebesar itu tidak seberapa dibanding dengan devisa yang didapat pemerintah dari jerih payah TKI.
Kendati begitu, Hillary mendesak pemerintah juga meminta klarifikasi dari pihak Arab Saudi perihal penanganan kasus Satinah selama ini. Sebab mungkin saja Satinah melakukan perbuatan itu karena sering mendapatkan perlakuan buruk ketika bekerja.
"Pemerintah harus menanyakan bagaimana kasus ini terjadi. Jangan sampai uang diyat itu menjadi modus, yang terus terulang. Seolah-olah seperti menjual mayat," tuturnya.
Dia menilai tuntutan ahli waris kepada korban sebesar Rp21 miliar kepada Satinah tidak masuk akal. "Kan mereka tahu, TKI itu orang miskin," ujarnya.
Satinah ditetapkan sebagi tersangka pembunuhan majikannya, Nura Al Gharib sekaligus pencurian uang 37.970 riyal pada Juni 2007. Kasus ini terjadi di wilayah Gaseem, Arab Saudi. Satinah dipenjara di Gaseem sejak 2009. Melalui putusan kasasi, Satinah divonis mati pada Agustus 2011. Vonis ditunda hingga tiga kali. Desember 2011, Desember 2012 dan Juni 2013. Sampai sekarang vonis itu belum dilakukan, ahli waris korban menyatakan akan memberi maaf asalkan diberi imbalan diyat sebesar 10 juta riyal.
Satinah bisa lolos hukuman tersebut, jika Satinah menyediakan uang diyat atau uang darah yang diminta ahli waris korban sebesar 10 juta riyal atau senilai Rp21 miliar. "Pemerintah harus menyelamatkan," kata Wakil Sekretaris Eksekutif Departemen Buruh Migran, Serikat Buruh Solidaritas Indonesia (SBSI) Hillary Fabiola Gultom kepada Sindonews, Senin (24/3/2014).
Dia yakin pemerintah sanggup untuk membayar uang diyat untuk menyelamatkan Satinah. Uang sebesar itu tidak seberapa dibanding dengan devisa yang didapat pemerintah dari jerih payah TKI.
Kendati begitu, Hillary mendesak pemerintah juga meminta klarifikasi dari pihak Arab Saudi perihal penanganan kasus Satinah selama ini. Sebab mungkin saja Satinah melakukan perbuatan itu karena sering mendapatkan perlakuan buruk ketika bekerja.
"Pemerintah harus menanyakan bagaimana kasus ini terjadi. Jangan sampai uang diyat itu menjadi modus, yang terus terulang. Seolah-olah seperti menjual mayat," tuturnya.
Dia menilai tuntutan ahli waris kepada korban sebesar Rp21 miliar kepada Satinah tidak masuk akal. "Kan mereka tahu, TKI itu orang miskin," ujarnya.
Satinah ditetapkan sebagi tersangka pembunuhan majikannya, Nura Al Gharib sekaligus pencurian uang 37.970 riyal pada Juni 2007. Kasus ini terjadi di wilayah Gaseem, Arab Saudi. Satinah dipenjara di Gaseem sejak 2009. Melalui putusan kasasi, Satinah divonis mati pada Agustus 2011. Vonis ditunda hingga tiga kali. Desember 2011, Desember 2012 dan Juni 2013. Sampai sekarang vonis itu belum dilakukan, ahli waris korban menyatakan akan memberi maaf asalkan diberi imbalan diyat sebesar 10 juta riyal.
(dam)