Anak dibawa saat kampanye, langgar dua UU

Sabtu, 22 Maret 2014 - 19:33 WIB
Anak dibawa saat kampanye,...
Anak dibawa saat kampanye, langgar dua UU
A A A
Sindonews.com - Indikasi pelanggaran yang dilakukan partai politik dengan mengikutsertakan anak-anak dalam kampanye, dinilai Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) telah melanggar dua undang-undang (UU) sekaligus.

"Bagi partai politik yang melakukan hal tersebut telah melanggar UU Perlindungan Anak dan UU Pemilu," ujar Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait di Media Center Komnas PA, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Sabtu (22/3)

Arist mengaku sangat kecewa melihat anak-anak dibawa berkampanye, kemudian mendapatkan atribut partai dan melakukan arak-arakan partai politik. "Anak-anak yang dibawa saat kampanye itu kan anak-anak yang tidak mempunyai hak pilih di pemilu. Untuk apa mereka diikutkan dalam kampanye," tegasnya.

Jika anak-anak yang diikutkan dalam kampanye bertujuan untuk mendapatkan pendidikan dini untuk politik, Arist menganggap pernyataan itu adalah salah besar.

"Tidak dibenarkan sama sekali kalau dapat pendidikan dini untuk politik. Yang ada mengajarkan anak untuk politik kekerasan. Karena di dalam kampanye itu untuk menjatuhkan partai dengan partai lainnya," tukas Arist.

Sementara berdasarkan rilis Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dalam kampanye tahun 2014 ini beberapa partai politik telah melakukan pelanggaran dengan membawa anak-anak dalam kampanye. Rilis KPAI per tanggal 20 Maret 2014 menyebutkan, keterlibatan anak dalam kampanye masih dominan dilakukan oleh parpol dengan eskalasi dan kasus yang berbeda.

"Salah satunya adalah kampanye PKPI di Mampang, yang menyajikan hiburan musik dangdut dilaksanakan di dekat lembaga pendidikan anak, SDN 06 Pela Mampang n mengganggu siswa SD yg sedang UTS (Ujian Tengah Semester)," kata Ketua KPAI Asrorun Ni'am Sholeh, dalam rilisnya yang diterima oleh Sindonews.
(hyk)
Berita Terkait
Aliansi Mahasiswa Laporkan...
Aliansi Mahasiswa Laporkan Pengaduan dalam Pelanggaran Pemilu
3 Hal yang Dilarang...
3 Hal yang Dilarang di Masa Tenang Pemilu, Berikut Sanksinya
Ketidaknetralan Bukti...
Ketidaknetralan Bukti Ketidakmampuan dan Takut Kalah Pilpres 2024
Bawaslu Susun Rancangan...
Bawaslu Susun Rancangan Peraturan Investigasi Pelanggaran Pemilu
Begini Alur Laporan...
Begini Alur Laporan Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu
Tekan Pelanggaran, Bawaslu...
Tekan Pelanggaran, Bawaslu Luncurkan Indeks Kerawanan Pemilu
Berita Terkini
TikTok PHK Massal Karyawan...
TikTok PHK Massal Karyawan Tokopedia, DPR Minta Satgas Mitigasi PHK Turun Tangan
Bukan Soal Gugatan Ditolak,...
Bukan Soal Gugatan Ditolak, Dharma Pongrekun: Perjuangan Saya Memastikan Kekuasaan Tetap Dibatasi Konstitusi
Soroti Dugaan Suap BEM...
Soroti Dugaan Suap BEM UBK, Didi Mahardhika Minta Gerakan Mahasiswa Jaga Integritas
Pakar Hukum Sebut Kasus...
Pakar Hukum Sebut Kasus Roy Suryo Tidak Memenuhi Syarat Deponering
Kapolri Lantik Kakorlantas...
Kapolri Lantik Kakorlantas Baru dan 6 Kapolda, Ini Daftarnya
Kemlu: Dubes RI untuk...
Kemlu: Dubes RI untuk Iran Hadiri Pemakaman Ali Khamenei
Infografis
Saat Sekutu Berhenti...
Saat Sekutu Berhenti Menuruti Donald Trump
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved