Puluhan hakim penerima iPod tunggu penilaian KPK
Kamis, 20 Maret 2014 - 22:50 WIB
Puluhan hakim penerima iPod tunggu penilaian KPK
A
A
A
Sindonews - Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) menyebutkan lebih dari 60 hakim menerima suvenir berupa iPod Shuffle saat menghadiri pernikahan anak Sekretaris MA Nurhadi di Hotel Mulia, Jakarta, Sabtu 15 Maret lalu.
Penegasan itu disampaikan Ketua Ikahi cabang Mahkamah Agung Gayus Lumbuun usai berdiskusi hampir tiga jam dengan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zulkarnain dan Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono terkait penyamaan persepsi soal penerimaan alat pemutar musik itu.
Gayus hadir bersama empat hakim agung, tiga di antaranya yakni Salman Lutan, Dudu Duswara, dan Andi Samsan Nganro. Gayus mengaku belum bisa menyampaikan rinci siapa saja 60 hakim agung tersebut.
"Lebih 60 (orang hakim). Nanti kita data lagi pastinya. Ada hakim agung yang tidak datang saat resepsi itu. Jadi kita data lagi," kata Gayus di depan Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (20/3/14) malam.
Dari pertemuan hampir tiga jam, ditemukan kesimpulan bahwa KPK akan memberikan penilaian apakah penerimaan iPod ini masuk gratifikasi yang dilarang atau pemberian yang wajar. Oleh karena itu, Ikahi Cabang MA akan mempersiapkan surat laporan. Apalagi penerima iPod sebagian besar adalah hakim di MA, hakim agung dann hakim yang ditugaskan di lingkungan MA.
"Kami akan rapat satu dua hari ini dan kemudian kami akan membuat secara kolekif pelaporan dari situ KPK akan memutuskan dan menentukan apakah iPod ini dilarang atau yang wajar," bebernya.
Dia menjelaskan, menurut hitungan Ikahi Cabang MA dan data yang dimiliki, nilai iPod di bawah Rp500 ribu. Sehingga awalnya hakim-hakim menolak menyerahkan. Karena di bawah Rp500 maka para hakim berpandangan ini bukan gratifikasi yang dilarang. Tetapi sekali lagi, kedatangan kemarin merupakan niat baik agar iPod tersebut diserahkan penilaiannya kepada KPK.
"Jadi harus memahami kenapa Ikahi yang datang untuk menyelesaikan. Setelah membaca surat kami nanti, KPK akan tentukan," tandasnya.
Penegasan itu disampaikan Ketua Ikahi cabang Mahkamah Agung Gayus Lumbuun usai berdiskusi hampir tiga jam dengan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zulkarnain dan Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono terkait penyamaan persepsi soal penerimaan alat pemutar musik itu.
Gayus hadir bersama empat hakim agung, tiga di antaranya yakni Salman Lutan, Dudu Duswara, dan Andi Samsan Nganro. Gayus mengaku belum bisa menyampaikan rinci siapa saja 60 hakim agung tersebut.
"Lebih 60 (orang hakim). Nanti kita data lagi pastinya. Ada hakim agung yang tidak datang saat resepsi itu. Jadi kita data lagi," kata Gayus di depan Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (20/3/14) malam.
Dari pertemuan hampir tiga jam, ditemukan kesimpulan bahwa KPK akan memberikan penilaian apakah penerimaan iPod ini masuk gratifikasi yang dilarang atau pemberian yang wajar. Oleh karena itu, Ikahi Cabang MA akan mempersiapkan surat laporan. Apalagi penerima iPod sebagian besar adalah hakim di MA, hakim agung dann hakim yang ditugaskan di lingkungan MA.
"Kami akan rapat satu dua hari ini dan kemudian kami akan membuat secara kolekif pelaporan dari situ KPK akan memutuskan dan menentukan apakah iPod ini dilarang atau yang wajar," bebernya.
Dia menjelaskan, menurut hitungan Ikahi Cabang MA dan data yang dimiliki, nilai iPod di bawah Rp500 ribu. Sehingga awalnya hakim-hakim menolak menyerahkan. Karena di bawah Rp500 maka para hakim berpandangan ini bukan gratifikasi yang dilarang. Tetapi sekali lagi, kedatangan kemarin merupakan niat baik agar iPod tersebut diserahkan penilaiannya kepada KPK.
"Jadi harus memahami kenapa Ikahi yang datang untuk menyelesaikan. Setelah membaca surat kami nanti, KPK akan tentukan," tandasnya.
(dam)