Jaksa KPK bantah kasus Century dipolitisasi
Kamis, 20 Maret 2014 - 12:47 WIB
Jaksa KPK bantah kasus Century dipolitisasi
A
A
A
Sindonews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi eksepsi atau nota keberatan Budi Mulya terdakwa kasus Bailout Bank Century terhadap dakwaannya.
Jaksa membantah keras ada proses politik dalam penetapan Budi Mulya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
"Sangatlah tidak benar ada campur tangan politik pada KPK. Selain itu," kata Jaksa Pulung Rinandoro saat membacakan tanggapan terhadap eksepsi Budi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/3/2014).
Jaksa menegaskan, penyidik KPK sudah melakukan penyidikan dalam kasus Budi Mulya dengan cara yang benar. Dalam eksepsinya, Budi Mulya menilai pemberian bilyet giro sebesar Rp1 miliar dari pemegang saham Century Robert Tantular tidak ada kaitan dengan FPJP Bank Century. Namun, jaksa menilai persidangan yang akan membuktikannya.
"Adanya pengurangan kewenangan Budi Mulya hanya mengawasi kantor perwakilan, museum dan pengelolaan aset, membuktikan adanya kesalahan dari penerimaan Rp1 miliar," tegas Pulung.
Baca berita:
Budi Mulya nilai dakwaan KPK tidak jelas
Jaksa membantah keras ada proses politik dalam penetapan Budi Mulya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
"Sangatlah tidak benar ada campur tangan politik pada KPK. Selain itu," kata Jaksa Pulung Rinandoro saat membacakan tanggapan terhadap eksepsi Budi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/3/2014).
Jaksa menegaskan, penyidik KPK sudah melakukan penyidikan dalam kasus Budi Mulya dengan cara yang benar. Dalam eksepsinya, Budi Mulya menilai pemberian bilyet giro sebesar Rp1 miliar dari pemegang saham Century Robert Tantular tidak ada kaitan dengan FPJP Bank Century. Namun, jaksa menilai persidangan yang akan membuktikannya.
"Adanya pengurangan kewenangan Budi Mulya hanya mengawasi kantor perwakilan, museum dan pengelolaan aset, membuktikan adanya kesalahan dari penerimaan Rp1 miliar," tegas Pulung.
Baca berita:
Budi Mulya nilai dakwaan KPK tidak jelas
(kri)