Sebelum diputus MK, Mendagri ogah tanggapi gugatan Yusril
Kamis, 20 Maret 2014 - 10:21 WIB
Sebelum diputus MK, Mendagri ogah tanggapi gugatan Yusril
A
A
A
Sindonews.com - Hari ini, Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan terkait gugatan Yusril Ihza Mahendra mengenai Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
Ketika dimintai tanggapannya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi belum mau berkomentar selama belum ada pembacaan putusan dari MK.
"Kita lihat hasilnya. Enggak baik dikomentari sebelum keluar (putusan MK). Belum tentu itu diterima," kata Gamawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2014).
Gamawan pun menyampaikan telah mengetahui secara jelas apa yang diajukan Yusril kepada lembaga konstitusi tersebut. "Saya dapet SMS dari Pak Yusril, beliau menjelaskan gugatan itu," pungkasnya.
Sekadar informasi, Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengajukan gugatan terhadap UU Pilpres ke MK. Ia mendesak MK agar segera memutuskan permohonan uji materi terhadap UU Pilpres Pasal 3 Ayat 4, kemudian Pasal 9, Pasal 14 Ayat 2.
Ketika dimintai tanggapannya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi belum mau berkomentar selama belum ada pembacaan putusan dari MK.
"Kita lihat hasilnya. Enggak baik dikomentari sebelum keluar (putusan MK). Belum tentu itu diterima," kata Gamawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2014).
Gamawan pun menyampaikan telah mengetahui secara jelas apa yang diajukan Yusril kepada lembaga konstitusi tersebut. "Saya dapet SMS dari Pak Yusril, beliau menjelaskan gugatan itu," pungkasnya.
Sekadar informasi, Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengajukan gugatan terhadap UU Pilpres ke MK. Ia mendesak MK agar segera memutuskan permohonan uji materi terhadap UU Pilpres Pasal 3 Ayat 4, kemudian Pasal 9, Pasal 14 Ayat 2.
(kri)