Sibuk syuting, KPU coret Caleg Ray Sahetapy
Kamis, 20 Maret 2014 - 03:16 WIB
Sibuk syuting, KPU coret Caleg Ray Sahetapy
A
A
A
Sindonews.com - Lantaran sibuk syuting, Calon Anggota Legislatif (Caleg) Dewan Pimpinan Daerah (DPD), Raymond Sahetapy (Ray Sahetapy) dicoret oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pasalnya, Ray telat menyerahkan laporan dana kampanye ke KPU setempat. "Jadi saat itu saya sedang syuting di Solo dan Yogyakarta, selama satu bulan lebih. Saat saya hendak pergi ke Sulawesi Tengah terhalang oleh abu vulkanik letusan Gunung Kelud," kata Ray kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu 19 Maret 2014 malam.
Ray menceritakan, saat itu dirinya tengah bermain film 'Negeri Tanpa Telinga' yang disutradarai Lola Amaria. Tapi, sebagai bentuk tanggung jawab dan konsekuensi, ia tetap mendatangi KPU Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) untuk melaporkan pengelolaan dana kampanye.
Namun sayangnya, Ray telat melaporkan dana kampanye tersebut. "Saya sudah berusaha keras buat laporkan dana kampanye tapi terlambat 10 menit, dan ditolak oleh KPU setempat," ujarnya.
Oleh karena itu, lanjutnya, dirinya mendatangi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk meluruskan persoalan ini. Lewat sengketa yang dibuka oleh Bawaslu. "Maka dari itu, saya datangi Bawaslu buat minta keadilan," tandasnya.
Selain Ray, sebanyak 15 orang Caleg DPD telah mengajukam gugatan sengketa di Bawaslu. Bawaslu diberikan kewenangan berdasarkan Undang-undang (UU) untuk menyelesaikan sengketa pemilu maksimal selama 12 hari.
Pasalnya, Ray telat menyerahkan laporan dana kampanye ke KPU setempat. "Jadi saat itu saya sedang syuting di Solo dan Yogyakarta, selama satu bulan lebih. Saat saya hendak pergi ke Sulawesi Tengah terhalang oleh abu vulkanik letusan Gunung Kelud," kata Ray kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu 19 Maret 2014 malam.
Ray menceritakan, saat itu dirinya tengah bermain film 'Negeri Tanpa Telinga' yang disutradarai Lola Amaria. Tapi, sebagai bentuk tanggung jawab dan konsekuensi, ia tetap mendatangi KPU Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) untuk melaporkan pengelolaan dana kampanye.
Namun sayangnya, Ray telat melaporkan dana kampanye tersebut. "Saya sudah berusaha keras buat laporkan dana kampanye tapi terlambat 10 menit, dan ditolak oleh KPU setempat," ujarnya.
Oleh karena itu, lanjutnya, dirinya mendatangi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk meluruskan persoalan ini. Lewat sengketa yang dibuka oleh Bawaslu. "Maka dari itu, saya datangi Bawaslu buat minta keadilan," tandasnya.
Selain Ray, sebanyak 15 orang Caleg DPD telah mengajukam gugatan sengketa di Bawaslu. Bawaslu diberikan kewenangan berdasarkan Undang-undang (UU) untuk menyelesaikan sengketa pemilu maksimal selama 12 hari.
(maf)