Tim Jakarta Baru minta Jokowi tunaikan kontrak politik
Rabu, 19 Maret 2014 - 14:14 WIB
Tim Jakarta Baru minta Jokowi tunaikan kontrak politik
A
A
A
Sindonews.com - Tim Advokasi Hukum 'Jakarta Baru' meminta kepada Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo agar menunaikan sumpahnya yang tertuang dalam kontrak politik saat mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Menurut Anggota Tim Advokasi Hukum 'Jakarta Baru' Ade Dwi Kurnia, Jokowi pernah bersumpah akan membenahi Jakarta sampai masa jabatannya berakhir. Karena itu, sumpah tersebut harus ditunaikan dalam kapasitasnya sebagai kepala daerah dan pejabat publik.
"Kita menuntut Jokowi menyatakan semua janjinya yang sudah dituangkan dalam kontrak politik, dengan tim relawan dan berbagai macam LSM untuk menyelesaikan masalah Jakarta," ujar Ade, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (19/3/2014).
Dia berharap, gugatan yang dilayangkan kepada PN Pusat tidak dikaitkan dengan pencapresan Jokowi oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Bahkan, pihaknya terus mendukung semua program kerja dan kebijakan yang dirancang duet Jokowi-Ahok tersebut.
"Jangan sampai berhenti di tengah jalan. Kami mengajak beliau (Jokowi) balik sebagai Gubernur Jakarta," pintanya.
Karena itu, gugatan kepada Jokowi itu dimaksudkan untuk memberi kesadaran bahwa warga Jakarta masih membutuhkan figurnya bersama wakilnya Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk membangun Jakarta Baru sampai masa tugasnya berakhir tahun 2017.
"Kita mengingatkan, sesuai deklarasi kemenangannya di Borobudur, dia menyampaikan tolong diingatkan kepada seluruh elemen masyarakat ingatkan saya jika dalam pemerintahan saya sebagai gubernur ada hal-hal menyimpang atau keluar dari tugas saya sebagai gubernur," tutup.
Menurut Anggota Tim Advokasi Hukum 'Jakarta Baru' Ade Dwi Kurnia, Jokowi pernah bersumpah akan membenahi Jakarta sampai masa jabatannya berakhir. Karena itu, sumpah tersebut harus ditunaikan dalam kapasitasnya sebagai kepala daerah dan pejabat publik.
"Kita menuntut Jokowi menyatakan semua janjinya yang sudah dituangkan dalam kontrak politik, dengan tim relawan dan berbagai macam LSM untuk menyelesaikan masalah Jakarta," ujar Ade, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (19/3/2014).
Dia berharap, gugatan yang dilayangkan kepada PN Pusat tidak dikaitkan dengan pencapresan Jokowi oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Bahkan, pihaknya terus mendukung semua program kerja dan kebijakan yang dirancang duet Jokowi-Ahok tersebut.
"Jangan sampai berhenti di tengah jalan. Kami mengajak beliau (Jokowi) balik sebagai Gubernur Jakarta," pintanya.
Karena itu, gugatan kepada Jokowi itu dimaksudkan untuk memberi kesadaran bahwa warga Jakarta masih membutuhkan figurnya bersama wakilnya Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk membangun Jakarta Baru sampai masa tugasnya berakhir tahun 2017.
"Kita mengingatkan, sesuai deklarasi kemenangannya di Borobudur, dia menyampaikan tolong diingatkan kepada seluruh elemen masyarakat ingatkan saya jika dalam pemerintahan saya sebagai gubernur ada hal-hal menyimpang atau keluar dari tugas saya sebagai gubernur," tutup.
(kri)