Tim Jakarta Baru resmi gugat Jokowi
Rabu, 19 Maret 2014 - 12:41 WIB
Tim Jakarta Baru resmi gugat Jokowi
A
A
A
Sindonews.com - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) resmi digugat tim advokasi hukum 'Jakarta Baru' dan 'Komite Sentral Pemberdayaan Masyarakat'. Gugatan ini diajukan lantaran tidak menepati janjinya untuk menyelesaikan tugas sebagai Gubernur DKI Jakarta sampai akhir masa jabatannya tahun 2017.
Anggota Tim Advokasi Jakarta Baru Ade Dwi Kurnia menyatakan, gugatan yang dilayangkan kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tak ada hubungannya dengan pencapresan Jokowi. Bahkan, menurutnya gugatan tersebut untuk menyadarkan Jokowi agar tetap konsisten menunaikan janjinya.
"Ada hal-hal yang keluar dari jalur. Kita minta agar Jokowi tetap di Jakarta. Jadi, kita minta Jokowi tetap lanjutkan pembangunan di Jakarta," kata Ade, di PN Jakarta Pusat, Rabu (19/3/2014).
Dia melanjutkan, gugatan yang dilayangkan timnya tidak ada hubungannya dengan niat PDIP yang resmi mencalonkan Jokowi sebagai calon presiden. Menurutnya, hal tersebut murni keinginan warga Jakarta yang sejak awal percaya Jokowi bisa mengubah Ibu Kota. "Tidak ada hubungannya capres dengan cawapres. Ini murni keinginan kita sebagai warga Jakarta," ujarnya.
Dalam surat gugatan yang dilayangkan Tim Jakarta Baru dan Komite Sentral Pemberdayaan Masyarakat disebutkan mantan Wali Kota Solo itu dianggap melanggar Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), dengan penilaian Jokowi tidak patuh terhadap janjinya untuk merealisasikan program-program kerakyatan. Pengingkaran janji tersebut merupakan tindakan melawan hukum.
Adapun gugatan yang dilayangkan tim tersebut antara lain, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan gugatan penggugat memenuhi kriteria untuk diajukan dengan mekanisme gugatan perwakilan kelompok (class action).
Selanjutnya, menyatakan tergugat bersalah telah melakukan perbuatan melawan hukum khususnya melanggar asas kepatutan karena mengundurkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta sebelum selesai masa tugasnya dan sebelum merealisasikan janji-janji kampanye.
Menghukum tergugat untuk terus melaksanakan tugasnya sebagai Gubernur DKI Jakarta periode 2012-2017 hingga akhir masa jabatannya. Serta, menghukum tergugat untuk meminta maaf kepada penggugat dengan membuat iklan permohonan maaf di lima surat kabar, lima stasiun televisi, lima stasiun radio dan lima portal berita.
Dalam surat gugatannya para penggugat juga melampirkan surat kontrak politik yang ditandatangani antara lain, pihak I atas nama Joko Widodo (Jokowi) pihak II Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), pihak III Nelly Rosa Yulhiana, pihak IV Lukman Hakim, serta saksi-saksi antara lain, Medio Yulistio, Yudi Syamhudi, serta Sumardjono.
Anggota Tim Advokasi Jakarta Baru Ade Dwi Kurnia menyatakan, gugatan yang dilayangkan kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tak ada hubungannya dengan pencapresan Jokowi. Bahkan, menurutnya gugatan tersebut untuk menyadarkan Jokowi agar tetap konsisten menunaikan janjinya.
"Ada hal-hal yang keluar dari jalur. Kita minta agar Jokowi tetap di Jakarta. Jadi, kita minta Jokowi tetap lanjutkan pembangunan di Jakarta," kata Ade, di PN Jakarta Pusat, Rabu (19/3/2014).
Dia melanjutkan, gugatan yang dilayangkan timnya tidak ada hubungannya dengan niat PDIP yang resmi mencalonkan Jokowi sebagai calon presiden. Menurutnya, hal tersebut murni keinginan warga Jakarta yang sejak awal percaya Jokowi bisa mengubah Ibu Kota. "Tidak ada hubungannya capres dengan cawapres. Ini murni keinginan kita sebagai warga Jakarta," ujarnya.
Dalam surat gugatan yang dilayangkan Tim Jakarta Baru dan Komite Sentral Pemberdayaan Masyarakat disebutkan mantan Wali Kota Solo itu dianggap melanggar Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), dengan penilaian Jokowi tidak patuh terhadap janjinya untuk merealisasikan program-program kerakyatan. Pengingkaran janji tersebut merupakan tindakan melawan hukum.
Adapun gugatan yang dilayangkan tim tersebut antara lain, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan gugatan penggugat memenuhi kriteria untuk diajukan dengan mekanisme gugatan perwakilan kelompok (class action).
Selanjutnya, menyatakan tergugat bersalah telah melakukan perbuatan melawan hukum khususnya melanggar asas kepatutan karena mengundurkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta sebelum selesai masa tugasnya dan sebelum merealisasikan janji-janji kampanye.
Menghukum tergugat untuk terus melaksanakan tugasnya sebagai Gubernur DKI Jakarta periode 2012-2017 hingga akhir masa jabatannya. Serta, menghukum tergugat untuk meminta maaf kepada penggugat dengan membuat iklan permohonan maaf di lima surat kabar, lima stasiun televisi, lima stasiun radio dan lima portal berita.
Dalam surat gugatannya para penggugat juga melampirkan surat kontrak politik yang ditandatangani antara lain, pihak I atas nama Joko Widodo (Jokowi) pihak II Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), pihak III Nelly Rosa Yulhiana, pihak IV Lukman Hakim, serta saksi-saksi antara lain, Medio Yulistio, Yudi Syamhudi, serta Sumardjono.
(kri)