Didiskualifikasi, PDIP tak takut kehilangan suara
Senin, 17 Maret 2014 - 14:12 WIB
Didiskualifikasi, PDIP tak takut kehilangan suara
A
A
A
Sindonews.com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tak terlalu mempersoalkan mengenai diskualifikasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
PDIP didiskualifikasi untuk Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT). "Kan yang didiskualifikasi itu aktivitas kampanyenya. Jadi, tidak terhadap hasil suaranya," kata politikus senior PDIP, Pramono Anung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2014).
Namun begitu, Pramono tak menutup peluang apabila partainya ingin mengajukan keberatan atas diskualifikasi tersebut. "Jadi artinya begini, kalau memang data dan bukti lengkap maka partai politik (parpol) bisa mengajukan keberatan," ucap Pramono.
"Nah ruang itulah yang akan digunakan. Tetapi, kalau kemudian ini tidak cukup, apapun risiko itu harus ditanggung parpol, karena ini menjalankan UU," tegas Pramono.
Yang pasti dirinya menekankan diskualifikasi itu tidak akan merugikan suara partai berlogo kepala banteng dengan moncong putih tersebut. "Karena suara pemilih tidak mungkin dihilangkan," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sembilan parpol dicoret atau didiskualifikasi karena diduga tidak melaporkan dana kampanye awal yang harus dilaporkan kepada KPU tingkat kabupaten atau kota, paling lambat 2 Maret 2014 pukul 18.00 WIB.
Berdasarkan data yang dirilis KPU melalui situsnya www.kpu.go.id, ada sembilan parpol untuk 25 daerah pemilihan dicoret, yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk daerah Kabupaten Tabanan dan Kota Tomohon, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Kota Tomohon dan Kabupaten Toraja Utara.
PDIP di Kabupaten Timor Tengah Selatan, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) di Kabupaten Donggala, Kabupaten Aceh Singkil, Kabupaten Majalengka, Partai Amanat Nasional (PAN) di Kabupaten Pelalawan.
Selain itu Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Kota Gunung Sitoli dan Kabupaten Ngada, Partai Bulan Bintang (PBB) di Kabupaten Serdang Begadai, Kota Gunung Sitoli, Kota Sungai Penuh, Kabupaten Ngada, Kabupaten Sumba Barat, Kabupaten Bengkayang, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Toraja Utara, Kota Tomohon.
KPU juga mencoret Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) untuk Kabupaten Kepulauan Anambas, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Gorontalo Utara. Sementara itu, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Nasional Demokrat (Nasdem), dan Golongan Rakyat (Golkar) lolos dari sanksi pencoretan KPU.
PDIP didiskualifikasi untuk Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT). "Kan yang didiskualifikasi itu aktivitas kampanyenya. Jadi, tidak terhadap hasil suaranya," kata politikus senior PDIP, Pramono Anung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2014).
Namun begitu, Pramono tak menutup peluang apabila partainya ingin mengajukan keberatan atas diskualifikasi tersebut. "Jadi artinya begini, kalau memang data dan bukti lengkap maka partai politik (parpol) bisa mengajukan keberatan," ucap Pramono.
"Nah ruang itulah yang akan digunakan. Tetapi, kalau kemudian ini tidak cukup, apapun risiko itu harus ditanggung parpol, karena ini menjalankan UU," tegas Pramono.
Yang pasti dirinya menekankan diskualifikasi itu tidak akan merugikan suara partai berlogo kepala banteng dengan moncong putih tersebut. "Karena suara pemilih tidak mungkin dihilangkan," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sembilan parpol dicoret atau didiskualifikasi karena diduga tidak melaporkan dana kampanye awal yang harus dilaporkan kepada KPU tingkat kabupaten atau kota, paling lambat 2 Maret 2014 pukul 18.00 WIB.
Berdasarkan data yang dirilis KPU melalui situsnya www.kpu.go.id, ada sembilan parpol untuk 25 daerah pemilihan dicoret, yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk daerah Kabupaten Tabanan dan Kota Tomohon, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Kota Tomohon dan Kabupaten Toraja Utara.
PDIP di Kabupaten Timor Tengah Selatan, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) di Kabupaten Donggala, Kabupaten Aceh Singkil, Kabupaten Majalengka, Partai Amanat Nasional (PAN) di Kabupaten Pelalawan.
Selain itu Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Kota Gunung Sitoli dan Kabupaten Ngada, Partai Bulan Bintang (PBB) di Kabupaten Serdang Begadai, Kota Gunung Sitoli, Kota Sungai Penuh, Kabupaten Ngada, Kabupaten Sumba Barat, Kabupaten Bengkayang, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Toraja Utara, Kota Tomohon.
KPU juga mencoret Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) untuk Kabupaten Kepulauan Anambas, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Gorontalo Utara. Sementara itu, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Nasional Demokrat (Nasdem), dan Golongan Rakyat (Golkar) lolos dari sanksi pencoretan KPU.
(maf)