Didiskualifikasi, PDIP tak takut kehilangan suara

Senin, 17 Maret 2014 - 14:12 WIB
Didiskualifikasi, PDIP...
Didiskualifikasi, PDIP tak takut kehilangan suara
A A A
Sindonews.com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tak terlalu mempersoalkan mengenai diskualifikasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

PDIP didiskualifikasi untuk Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT). "Kan yang didiskualifikasi itu aktivitas kampanyenya. Jadi, tidak terhadap hasil suaranya," kata politikus senior PDIP, Pramono Anung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2014).

Namun begitu, Pramono tak menutup peluang apabila partainya ingin mengajukan keberatan atas diskualifikasi tersebut. "Jadi artinya begini, kalau memang data dan bukti lengkap maka partai politik (parpol) bisa mengajukan keberatan," ucap Pramono.

"Nah ruang itulah yang akan digunakan. Tetapi, kalau kemudian ini tidak cukup, apapun risiko itu harus ditanggung parpol, karena ini menjalankan UU," tegas Pramono.

Yang pasti dirinya menekankan diskualifikasi itu tidak akan merugikan suara partai berlogo kepala banteng dengan moncong putih tersebut. "Karena suara pemilih tidak mungkin dihilangkan," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, sembilan parpol dicoret atau didiskualifikasi karena diduga tidak melaporkan dana kampanye awal yang harus dilaporkan kepada KPU tingkat kabupaten atau kota, paling lambat 2 Maret 2014 pukul 18.00 WIB.

Berdasarkan data yang dirilis KPU melalui situsnya www.kpu.go.id, ada sembilan parpol untuk 25 daerah pemilihan dicoret, yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk daerah Kabupaten Tabanan dan Kota Tomohon, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Kota Tomohon dan Kabupaten Toraja Utara.

PDIP di Kabupaten Timor Tengah Selatan, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) di Kabupaten Donggala, Kabupaten Aceh Singkil, Kabupaten Majalengka, Partai Amanat Nasional (PAN) di Kabupaten Pelalawan.

Selain itu Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Kota Gunung Sitoli dan Kabupaten Ngada, Partai Bulan Bintang (PBB) di Kabupaten Serdang Begadai, Kota Gunung Sitoli, Kota Sungai Penuh, Kabupaten Ngada, Kabupaten Sumba Barat, Kabupaten Bengkayang, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Toraja Utara, Kota Tomohon.

KPU juga mencoret Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) untuk Kabupaten Kepulauan Anambas, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Gorontalo Utara. Sementara itu, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Nasional Demokrat (Nasdem), dan Golongan Rakyat (Golkar) lolos dari sanksi pencoretan KPU.
(maf)
Berita Terkait
Aturan Keluarga Satu...
Aturan Keluarga Satu Partai Dinilai Beri Dampak Positif bagi PDIP
Jadi Partai Modern,...
Jadi Partai Modern, PDIP Dinilai Tak Tinggalkan Elan Kerakyatan
PDIP Akan Ekspose Prestasi...
PDIP Akan Ekspose Prestasi Kepemimpinan 3 Pilar Partai ke Publik
Romo Benny Sebut PDIP...
Romo Benny Sebut PDIP Partai Modern yang Kekuatannya pada Struktur Organisasi
PDIP Gelar Banteng Ride...
PDIP Gelar Banteng Ride and Night Run, 500 Orang Daftar
PDIP Akan Serap Aspirasi...
PDIP Akan Serap Aspirasi Rakyat Sebelum Bertemu Parpol Lain
Berita Terkini
Transisi Energi, Prabowo...
Transisi Energi, Prabowo Akan Luncurkan BBM B50 pada 9 Juli 2026
AHY Serahkan Penentuan...
AHY Serahkan Penentuan Logo HUT ke-25 Partai Demokrat ke Publik, Ini Alasannya
Menteri LH Jumhur Hidayat...
Menteri LH Jumhur Hidayat Berharap Ada Moratorium Penebangan Hutan
Nonton Prambanan Jazz...
Nonton Prambanan Jazz Festival Makin Seru, Nikmati Promo dan Kemudahan Transaksi dari BRI!
Kemenhaj Siapkan Manasik...
Kemenhaj Siapkan Manasik Kesehatan untuk Jemaah Haji 2027
Brigjen LMI Jadi Tersangka...
Brigjen LMI Jadi Tersangka Korupsi MBG, Qodari: Hukum Harus Tegak Tanpa Pandang Bulu
Infografis
5 Tips Packing Mudik...
5 Tips Packing Mudik Agar Koper Tak Kelebihan Muatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved