Bawaslu buka pendaftaran gugatan diskualifikasi KPU
Senin, 17 Maret 2014 - 10:22 WIB
Bawaslu buka pendaftaran gugatan diskualifikasi KPU
A
A
A
Sindonews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta kepada peserta pemilu baik partai politik (parpol) dan calon legislatif (caleg) DPD RI agar mendaftarkan gugatan pemilu atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mendiskualifikasi mereka.
"Maka mulai hari ini (Senin), segera saja parpol untuk bisa mengajukan penyelesaian sengketa pemilu kepada Bawaslu," kata Anggota Bawaslu Nasrullah kepada wartawan, di Jakarta, Senin (17/3/2014).
Menurut Nasrullah, hal tersebut sangat penting untuk mengetahui alasan KPU mencoret peserta pemilu tersebut. Kata dia, setiap peserta pemilu yang dirugikan atas keputusan KPU memiliki hak untuk menggugat.
Dia menyatakan, bagi peserta pemilu akan diberikan kesempatan untuk mengajukan gugatan tersebut selama tiga hari dan akan diputuskan selama 12 hari.
"Keputusan Bawaslu dalam wilayah penyelesaian musyawarah itu final dan mengikat," ujarnya.
Seperti diberitakan, KPU telah mencoret sebanyak sembilan parpol dan 35 caleg DPD RI. Parpol yang dicoret tersebut berada di 25 daerah pemilihan kabupaten/kota.
Sedangkan caleg DPD RI yang dicoret berada di 15 Provinsi. Baik parpol dan caleg DPD yang dicoret KPU diketahui tidak menyerahkan laporan dana kampanye pada 2 Maret 2014 lalu.
"Maka mulai hari ini (Senin), segera saja parpol untuk bisa mengajukan penyelesaian sengketa pemilu kepada Bawaslu," kata Anggota Bawaslu Nasrullah kepada wartawan, di Jakarta, Senin (17/3/2014).
Menurut Nasrullah, hal tersebut sangat penting untuk mengetahui alasan KPU mencoret peserta pemilu tersebut. Kata dia, setiap peserta pemilu yang dirugikan atas keputusan KPU memiliki hak untuk menggugat.
Dia menyatakan, bagi peserta pemilu akan diberikan kesempatan untuk mengajukan gugatan tersebut selama tiga hari dan akan diputuskan selama 12 hari.
"Keputusan Bawaslu dalam wilayah penyelesaian musyawarah itu final dan mengikat," ujarnya.
Seperti diberitakan, KPU telah mencoret sebanyak sembilan parpol dan 35 caleg DPD RI. Parpol yang dicoret tersebut berada di 25 daerah pemilihan kabupaten/kota.
Sedangkan caleg DPD RI yang dicoret berada di 15 Provinsi. Baik parpol dan caleg DPD yang dicoret KPU diketahui tidak menyerahkan laporan dana kampanye pada 2 Maret 2014 lalu.
(kri)