KPU sudah putuskan soal laporan dana kampanye
Sabtu, 15 Maret 2014 - 19:41 WIB
KPU sudah putuskan soal laporan dana kampanye
A
A
A
Sindonews.com - Rapat pleno tentang diskualifikasi partai politik (parpol) yang telat melaporkan dana kampanye ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), sudah mendapat keputusan.
Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, KPU sudah menyepakati dua hal dan diperkirakan, Minggu 16 Maret 2014, sudah dapat dilihat di website KPU.
"Ada putusan terhadap calon anggota DPD (Dewan Pimpinan Daerah) yang tidak memenuhi ketentuan penyampaian laporan dana kampanye serta isi dari laporan itu," kata Husni usai mengikuti kegiatan deklarasi kampanye berintegrasi 2014 di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (15/3/2014).
"Kedua, putusan terhadap parpol yang tidak menyerahkan laporannya pada tingkatan kabupaten atau kota. Hari ini kami akan menyampaikan hasil putusan itu pada partai peserta pemilu maupun calon anggota DPD," imbuhnya.
Lebih lanjut Husni mengatakan, parpol yang di diskualifikasi mendapatkan konsekuensi tidak dapat mengikuti kegiatan selanjutnya.
"Apabila keberatan masih ada ruang untuk menyampaikan kepada Bawaslu dan apabila Bawaslu memutuskan berlainan dengan KPU, maka KPU akan memperbaiki putusannya. Tapi kalau sudah tidak mengajukan keberatan sengketa, maka keputusan final dan mengikat," pungkasnya.
Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, KPU sudah menyepakati dua hal dan diperkirakan, Minggu 16 Maret 2014, sudah dapat dilihat di website KPU.
"Ada putusan terhadap calon anggota DPD (Dewan Pimpinan Daerah) yang tidak memenuhi ketentuan penyampaian laporan dana kampanye serta isi dari laporan itu," kata Husni usai mengikuti kegiatan deklarasi kampanye berintegrasi 2014 di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (15/3/2014).
"Kedua, putusan terhadap parpol yang tidak menyerahkan laporannya pada tingkatan kabupaten atau kota. Hari ini kami akan menyampaikan hasil putusan itu pada partai peserta pemilu maupun calon anggota DPD," imbuhnya.
Lebih lanjut Husni mengatakan, parpol yang di diskualifikasi mendapatkan konsekuensi tidak dapat mengikuti kegiatan selanjutnya.
"Apabila keberatan masih ada ruang untuk menyampaikan kepada Bawaslu dan apabila Bawaslu memutuskan berlainan dengan KPU, maka KPU akan memperbaiki putusannya. Tapi kalau sudah tidak mengajukan keberatan sengketa, maka keputusan final dan mengikat," pungkasnya.
(maf)