Tak terdaftar jadi jurkam, KPU akan tindak tegas

Sabtu, 15 Maret 2014 - 13:23 WIB
Tak terdaftar jadi jurkam, KPU akan tindak tegas
Tak terdaftar jadi jurkam, KPU akan tindak tegas
A A A
Sindonews.com - Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 tinggal menghitung hari. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, melarang para juru kampanye (jurkam) berkampanye, jika tidak terdaftar namanya di KPU.

Ketua KPUD Sinjai M Arsal Arifin mengatakan, partai politik (parpol) sudah memasukkan nama para jurkamnya untuk pemilu 9 April mendatang. Namun, jika ada jurkam yang tidak terdaftar namanya di KPU, maka akan dilarang berkampanye.

"KPUD meminta kepada parpol, agar mendaftarkan jurkamnya terlebih dahulu, agar mereka secara sah bisa ikut berkampanye pada pemilu 2014," kata Arsal kepada Koran SINDO, Sabtu, (15/3/2014).

Arsal menjelaskan, KPU menetapkan masa kampanye dalam bentuk rapat umum tanggal 16 maret hingga 5 April mendatang. Menurutnya, KPU bersama Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sinjai, akan tegas mengawasi jurkam yang tidak terdaftar di KPU.

"Kalau tidak terdaftar akan dihentikan dan akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami berharap, kampanye para parpol pada Pemilu 2014 berlangsung aman dan damai, di mana semua pihak menjaga ketertiban dan keamanan selama pemilu," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7889 seconds (0.1#10.140)