Pemilih luar kota tetap bisa nyoblos
Jum'at, 14 Maret 2014 - 16:45 WIB
Pemilih luar kota tetap bisa nyoblos
A
A
A
Sindonews.com - Calon pemilih Pemilu Legislatif (Pileg) tidak perlu kawatir suaranya akan hangus hanya karena tidak bisa meninggalkan pekerjaannya. Penyelenggara pemilu memberikan kemudahan bagi masyarakat yang pada saat pencoblosan tengah bekerja atau berada di luar kota.
Komisioner KPU Kabupaten Pasuruan, Hari Moerti, mengungkapkan, meski pada 9 April mendatang ditetapkan sebagai hari libur, namun masih banyak masyarakat yang tetap melakukan pekerjaannya. Mereka yang bekerja di sektor swasta, seperti sopir, dokter, termasuk wartawan, akan bekerja seperti biasa.
"Para pemilih yang tidak bisa meninggalkan pekerjaannya atau berasal dari luar kota, bisa tetap menggunakan hak suaranya di sekitar tempat kerjanya. Sehingga hak politiknya masih bisa disalurkan," kata Hari Moerti, Jumat (14/3/2014).
Menurutnya, untuk bisa mempergunakan hak politik, ada beberapa prosedur yang harus dilakukan calon pemilih tersebut. Ia harus mengajukan surat pindah pemilih (formulir A5) pada petugas KPPS tempat tinggalnya pada H-14 sebelum masa coblosan.
Surat pengantar tersebut kemudian diserahkan kepada petugas KPPS dimana ia akan memberikan suaranya.
"Pengajuan pindah pemilih atau formulir A5 itu bisa didapatkan pada H-14. Ia akan mendapatkan surat suara seperti saat melakukan pencoblosan di tempat asalnya," tandasnya.
Komisioner bidang Pemilih KPU Kabupaten Pasuruan menambahkan, penetapan DPT Pileg 2014 telah melalui tiga tahapan penyempurnaan. Namun jika ada masyarakat yang hingga kini masih belum masuk dalam DPT, mereka juga tetap bisa menggunakan hak pilihnya pada 9 April mendatang.
"Mereka akan dikategorikan dalam daftar pemilih khusus. Mereka bisa mendaftarkan diri pada petugas KPPS disekitar tempat tinggalnya dan menggunakan hak suaranya dengan ketentuan 1 jam sebelum TPS ditutup," kata Hari Moerti.
Komisioner KPU Kabupaten Pasuruan, Hari Moerti, mengungkapkan, meski pada 9 April mendatang ditetapkan sebagai hari libur, namun masih banyak masyarakat yang tetap melakukan pekerjaannya. Mereka yang bekerja di sektor swasta, seperti sopir, dokter, termasuk wartawan, akan bekerja seperti biasa.
"Para pemilih yang tidak bisa meninggalkan pekerjaannya atau berasal dari luar kota, bisa tetap menggunakan hak suaranya di sekitar tempat kerjanya. Sehingga hak politiknya masih bisa disalurkan," kata Hari Moerti, Jumat (14/3/2014).
Menurutnya, untuk bisa mempergunakan hak politik, ada beberapa prosedur yang harus dilakukan calon pemilih tersebut. Ia harus mengajukan surat pindah pemilih (formulir A5) pada petugas KPPS tempat tinggalnya pada H-14 sebelum masa coblosan.
Surat pengantar tersebut kemudian diserahkan kepada petugas KPPS dimana ia akan memberikan suaranya.
"Pengajuan pindah pemilih atau formulir A5 itu bisa didapatkan pada H-14. Ia akan mendapatkan surat suara seperti saat melakukan pencoblosan di tempat asalnya," tandasnya.
Komisioner bidang Pemilih KPU Kabupaten Pasuruan menambahkan, penetapan DPT Pileg 2014 telah melalui tiga tahapan penyempurnaan. Namun jika ada masyarakat yang hingga kini masih belum masuk dalam DPT, mereka juga tetap bisa menggunakan hak pilihnya pada 9 April mendatang.
"Mereka akan dikategorikan dalam daftar pemilih khusus. Mereka bisa mendaftarkan diri pada petugas KPPS disekitar tempat tinggalnya dan menggunakan hak suaranya dengan ketentuan 1 jam sebelum TPS ditutup," kata Hari Moerti.
(lns)