Hari ini, KPU putuskan sanksi diskualifikasi
Jum'at, 14 Maret 2014 - 15:09 WIB
Hari ini, KPU putuskan sanksi diskualifikasi
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum memutuskan peserta pemilu yakni partai politik (parpol) dan calon legislatif DPD RI yang terkena sanksi diskualifikasi karena tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye.
Ketua KPU Husni Kamil Manik menyatakan, pihaknya bakal melakukan rapat pleno hari ini untuk menentukan siapa saja peserta pemilu yang akhirnya harus dicoret. "Kita usahakan hari ini dong," singkat Husni, di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (14/3/2014).
Dia mengatakan, alasan KPU belum memutuskan sanksi diskualifikasi bagi peserta pemilu lantaran masih melihat varian masing-masing masalah saat peserta pemilu menyerahkan dana kampanye di tingkat kabupaten/kota. Menurutnya, soal batas waktu menjadi landasan utama KPU mengambil keputusan.
"Harus dilihat secara utuh masalahnya. Itu yang jadi target kita," ujar mantan Ketua KPU Sumatera Barat ini.
Dia menambahkan, untuk memutuskan sanksi diskualifikasi memang dibutuhkan kecermatan data. Termasuk soal kenapa peserta pemilu sampai terlambat menyerahkan laporan dana kampanye. "Itu kan harus kita tanya juga," tambahnya.
Seperti diketahui, KPU akan memutuskan sanksi diskualifikasi kepada peserta pemilu yang kedapatan tidak menyerahkan laporan dana kampanye pada tanggal 2 Maret 2014, atau terlambat menyerahkan laporan diatas pukul 18.00 WIB.
Pada peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaporan Dana Kampanye, KPU berwenang mendiskualifikasi peserta pemilu di masing-masing daerah pemilihan.
Ketua KPU Husni Kamil Manik menyatakan, pihaknya bakal melakukan rapat pleno hari ini untuk menentukan siapa saja peserta pemilu yang akhirnya harus dicoret. "Kita usahakan hari ini dong," singkat Husni, di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (14/3/2014).
Dia mengatakan, alasan KPU belum memutuskan sanksi diskualifikasi bagi peserta pemilu lantaran masih melihat varian masing-masing masalah saat peserta pemilu menyerahkan dana kampanye di tingkat kabupaten/kota. Menurutnya, soal batas waktu menjadi landasan utama KPU mengambil keputusan.
"Harus dilihat secara utuh masalahnya. Itu yang jadi target kita," ujar mantan Ketua KPU Sumatera Barat ini.
Dia menambahkan, untuk memutuskan sanksi diskualifikasi memang dibutuhkan kecermatan data. Termasuk soal kenapa peserta pemilu sampai terlambat menyerahkan laporan dana kampanye. "Itu kan harus kita tanya juga," tambahnya.
Seperti diketahui, KPU akan memutuskan sanksi diskualifikasi kepada peserta pemilu yang kedapatan tidak menyerahkan laporan dana kampanye pada tanggal 2 Maret 2014, atau terlambat menyerahkan laporan diatas pukul 18.00 WIB.
Pada peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaporan Dana Kampanye, KPU berwenang mendiskualifikasi peserta pemilu di masing-masing daerah pemilihan.
(kri)