Pemilu, FGII warning guru netral
Jum'at, 14 Maret 2014 - 14:41 WIB
Pemilu, FGII warning guru netral
A
A
A
Sindonews.com - DPP Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) mengeluarkan maklumat bagi para guru seluruh Indonesia agar tidak melibatkan diri dalam kampanye.
Guru yang berstatus PNS dan organisasi guru yang di dalamnya PNS juga diimbau tidak memberikan dukungan kepada capres/cawapres, calon anggota legislatif, dan calon anggota DPD.
"Maklumat ini kami lakukan sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," ujar Sekjen DPP FGII, Iwan Hermawan, di Gedung Indonesia Menggugat (GIM), Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (14/3/2014).
Dalam Pasal 4 ayat 12, disebutkan PNS dilarang memberikan dukungan kepada capres/cawapres, DPR, DPD, atau DPRD. Pada pasal itu juga disebutkan PNS dilarang ikut serta sebagai pelaksana kampanye dan peserta kampanye.
Maklumat itu dikeluarkan sebagai bentuk prihatin karena ada sejumlah guru dan organisasi guru yang tidak netral. Sehingga maklumat itu jadi warning bagi guru dan organisasi guru ke depan, apalagi jelang pemilu.
"Harusnya yang lebih aktif mengampanyekan ini adalah pemerintah karena ini menyangkut PNS," ucapnya.
Jika guru PNS tidak netral, dikhawatirkan ia akan menyalahgunakan profesinya. Misalnya saat mengajar ia mengarahkan siswanya yang merupakan pemilih pemula untuk memilih salah satu parpol atau calon.
FGII pun berharap agar lembaga terkait, terutama pemerintah, fokus mengingatkan guru PNS untuk bersikap netral dalam menghadapi pemilu.
"Mudah-mudahan kelompok lain akan memberi catatan soal keindependensian guru PNS. Sehingga pemilu bisa berjalan baik," ungkap Iwan.
Ia menambahkan, dikeluarkannya maklumat itu bukan berarti FGII mendukung golput. Maklumat dikeluarkan untuk memberi warning bagi guru PNS agar mereka netral dan tidak ikut dalam politik praktis.
Sementara bagi guru honorer, Iwan mengatakan mereka memang tidak dilarang untuk terlibat dalam politik praktis. Tapi FGII meminta guru honorer bersikap profesional dan tidak menyalahgunakan profesinya sebagai guru untuk kepentingan politik.
Guru yang berstatus PNS dan organisasi guru yang di dalamnya PNS juga diimbau tidak memberikan dukungan kepada capres/cawapres, calon anggota legislatif, dan calon anggota DPD.
"Maklumat ini kami lakukan sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," ujar Sekjen DPP FGII, Iwan Hermawan, di Gedung Indonesia Menggugat (GIM), Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (14/3/2014).
Dalam Pasal 4 ayat 12, disebutkan PNS dilarang memberikan dukungan kepada capres/cawapres, DPR, DPD, atau DPRD. Pada pasal itu juga disebutkan PNS dilarang ikut serta sebagai pelaksana kampanye dan peserta kampanye.
Maklumat itu dikeluarkan sebagai bentuk prihatin karena ada sejumlah guru dan organisasi guru yang tidak netral. Sehingga maklumat itu jadi warning bagi guru dan organisasi guru ke depan, apalagi jelang pemilu.
"Harusnya yang lebih aktif mengampanyekan ini adalah pemerintah karena ini menyangkut PNS," ucapnya.
Jika guru PNS tidak netral, dikhawatirkan ia akan menyalahgunakan profesinya. Misalnya saat mengajar ia mengarahkan siswanya yang merupakan pemilih pemula untuk memilih salah satu parpol atau calon.
FGII pun berharap agar lembaga terkait, terutama pemerintah, fokus mengingatkan guru PNS untuk bersikap netral dalam menghadapi pemilu.
"Mudah-mudahan kelompok lain akan memberi catatan soal keindependensian guru PNS. Sehingga pemilu bisa berjalan baik," ungkap Iwan.
Ia menambahkan, dikeluarkannya maklumat itu bukan berarti FGII mendukung golput. Maklumat dikeluarkan untuk memberi warning bagi guru PNS agar mereka netral dan tidak ikut dalam politik praktis.
Sementara bagi guru honorer, Iwan mengatakan mereka memang tidak dilarang untuk terlibat dalam politik praktis. Tapi FGII meminta guru honorer bersikap profesional dan tidak menyalahgunakan profesinya sebagai guru untuk kepentingan politik.
(lns)