Antisipasi pencoretan, KPU minta pengamanan ditingkatkan
Jum'at, 14 Maret 2014 - 14:12 WIB
Antisipasi pencoretan, KPU minta pengamanan ditingkatkan
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memang belum bisa memutuskan berapa banyak peserta pemilu yang terdiri dari partai politik (parpol) dan calon perseorangan DPD RI yang bakal dicoret setelah diputuskan melalu rapat pleno.
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menyatakan, banyak varian kesalahan yang dilakukan peserta pemilu saat melaporkan dana kampanye. Antara lain, peserta tidak melaporkan pada tanggal 2 Maret 2014, serta melaporkan di atas pukul 18.00 WIB.
"Selain karena internal mereka, juga kendala di perjalanan. Selain parpol, rasanya juga ada dari calon perseorangan DPD RI," kata Hadar di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (14/3/2014).
Hadar berharap, jika pada akhirnya peserta pemilu ada yang terkena sanksi diskualifikasi atau dicoret, maka parpol atau calon DPD RI diminta untuk menerima sanksi tersebut dengan objektif. Seraya mengimbau kepada aparat keamanan agar tetap waspada dan meningkatkan keamanan di daerah.
"Iya ya. Mudah-mudahan aman-aman saja," ujarnya.
Sementara itu, KPU belum bisa memutuskan kapan hasil pleno bisa diumumkan. Menurut mantan pemantau pemilu ini, KPU masih butuh melakukan koordinasi dengan Bawaslu terlebih dahulu.
Seperti diketahui, dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 2012 dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 tahun 2013, peserta pemilu yang keberatan atas sanksi diskualifikasi diberi kesempatan menggugat ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) paling lama lima hari setelah putusan KPU RI keluar.
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menyatakan, banyak varian kesalahan yang dilakukan peserta pemilu saat melaporkan dana kampanye. Antara lain, peserta tidak melaporkan pada tanggal 2 Maret 2014, serta melaporkan di atas pukul 18.00 WIB.
"Selain karena internal mereka, juga kendala di perjalanan. Selain parpol, rasanya juga ada dari calon perseorangan DPD RI," kata Hadar di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (14/3/2014).
Hadar berharap, jika pada akhirnya peserta pemilu ada yang terkena sanksi diskualifikasi atau dicoret, maka parpol atau calon DPD RI diminta untuk menerima sanksi tersebut dengan objektif. Seraya mengimbau kepada aparat keamanan agar tetap waspada dan meningkatkan keamanan di daerah.
"Iya ya. Mudah-mudahan aman-aman saja," ujarnya.
Sementara itu, KPU belum bisa memutuskan kapan hasil pleno bisa diumumkan. Menurut mantan pemantau pemilu ini, KPU masih butuh melakukan koordinasi dengan Bawaslu terlebih dahulu.
Seperti diketahui, dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 2012 dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 tahun 2013, peserta pemilu yang keberatan atas sanksi diskualifikasi diberi kesempatan menggugat ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) paling lama lima hari setelah putusan KPU RI keluar.
(kri)