Dua menteri PKB belum kantongi izin cuti kampanye
Kamis, 13 Maret 2014 - 17:19 WIB
Dua menteri PKB belum kantongi izin cuti kampanye
A
A
A
Sindonews.com - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) miliki dua menteri di Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) jilid II, yakni Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar dan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Helmy Faishal Zaini.
Menjelang kampanye nasional dan rapat umum terbuka 16 Maret 2014 nanti, baik Muhaimin dan Helmy, belum mengantongi izin cuti untuk kampanye dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Kita masih menunggu (izin cuti). Sudah kita urus semuanya," kata Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PKB, Helmy Faishal Zaini, di Kantor DPP PKB, Jakarta, Kamis (13/3/2014).
Helmy menyatakan, terkait izin cuti untuk dirinya dan Muhaimin sudah dilayangkan kepada pemerintah melalui Sekretariat Negara (Setneg). Dia optimis surat izin cuti tersebut segara keluar.
"Ditunggu saja. Nanti kalau sudah keluar kita serahkan ke KPU (Komisi Pemilihan Umum)," tambahnya.
Sekadar informasi, perizinan cuti kampanye harus mendapat izin pemerintah. Jika dia seorang menteri, maka izin cutinya kepada presiden. Namun, jika seorang kepala daerah, maka harus mengantongi izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Adapun tugas KPU adalah, menerima daftar juru kampanye (jurkam) yang disampaikan masing-masing partai politik, maupun jurkam calon perseorangan anggota DPD, paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan kampanye nasional dimulai.
Menjelang kampanye nasional dan rapat umum terbuka 16 Maret 2014 nanti, baik Muhaimin dan Helmy, belum mengantongi izin cuti untuk kampanye dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Kita masih menunggu (izin cuti). Sudah kita urus semuanya," kata Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PKB, Helmy Faishal Zaini, di Kantor DPP PKB, Jakarta, Kamis (13/3/2014).
Helmy menyatakan, terkait izin cuti untuk dirinya dan Muhaimin sudah dilayangkan kepada pemerintah melalui Sekretariat Negara (Setneg). Dia optimis surat izin cuti tersebut segara keluar.
"Ditunggu saja. Nanti kalau sudah keluar kita serahkan ke KPU (Komisi Pemilihan Umum)," tambahnya.
Sekadar informasi, perizinan cuti kampanye harus mendapat izin pemerintah. Jika dia seorang menteri, maka izin cutinya kepada presiden. Namun, jika seorang kepala daerah, maka harus mengantongi izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Adapun tugas KPU adalah, menerima daftar juru kampanye (jurkam) yang disampaikan masing-masing partai politik, maupun jurkam calon perseorangan anggota DPD, paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan kampanye nasional dimulai.
(maf)