12 parpol di DIY dapat jatah 7 kali kampanye terbuka
Kamis, 13 Maret 2014 - 15:32 WIB
12 parpol di DIY dapat jatah 7 kali kampanye terbuka
A
A
A
Sindonews.com - Kampanye terbuka Pemilihan Legislatif (Pileg) dimulai
Senin, 16 Maret hingga 5 April 2014.
Komisi Pemilihan Umum DIY sudah menjadwalkan masing-masing parpol untuk melakukan kampanye terbuka.
Di DIY terdapat tujuh daerah pemilihan. Di dapil satu Kota Yogyakarta, dapil dua Bantul Timur, dapil tiga Bantul Barat, dapil empat Kulonprogo, dapil lima di Sleman Utara, dapil enam di Sleman Selatan, dan terakhir dapil tujuh di Gunungkidul.
Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan menyampaikan, setiap parpol peserta pemilu mendapatkan jatah berkampanye selama tujuh kali. Ada dua kali kampanye pusat yang diperbolehkan untuk ke-12 parpol peserta pemilu.
"Kami sudah sampaikan salinan ke masing-masing parpol mengenai jadwal kampanye terbuka," jelas Hamdan Kurniawan, Kamis (13/3/2014).
Parpol peserta pemilu bebas menentukan lokasi kampanye sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan. Misal, dapil satu di Kota Yogya, parpol yang mendapat jadwal kampanye boleh melakukan kampanye di wilayah Kota Yogya. Sementara parpol lain harus menunggu jadwal yang sudah ditentukan.
"Agar tidak terjadi benturan, makanya dibuat jadwal saat berkampanye, ini sudah sesuai dengan aturan dari pusat," jelasnya.
Dia berharap, seluruh parpol memanfaatkan jadwal yang sudah tersusun itu dengan baik. Meski demikian, jika ada parpol yang tidak ingin melaksanakan kampanye terbuka juga tidak dipermasalahkan.
"Jadwal itu kita harapkan dimanfaatkan secara optimal bagi peserta pemilu, jikalau memang tidak ingin melaksanakan kampanye terbuka juga tidak menjadi masalah," jelasnya.
Senin, 16 Maret hingga 5 April 2014.
Komisi Pemilihan Umum DIY sudah menjadwalkan masing-masing parpol untuk melakukan kampanye terbuka.
Di DIY terdapat tujuh daerah pemilihan. Di dapil satu Kota Yogyakarta, dapil dua Bantul Timur, dapil tiga Bantul Barat, dapil empat Kulonprogo, dapil lima di Sleman Utara, dapil enam di Sleman Selatan, dan terakhir dapil tujuh di Gunungkidul.
Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan menyampaikan, setiap parpol peserta pemilu mendapatkan jatah berkampanye selama tujuh kali. Ada dua kali kampanye pusat yang diperbolehkan untuk ke-12 parpol peserta pemilu.
"Kami sudah sampaikan salinan ke masing-masing parpol mengenai jadwal kampanye terbuka," jelas Hamdan Kurniawan, Kamis (13/3/2014).
Parpol peserta pemilu bebas menentukan lokasi kampanye sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan. Misal, dapil satu di Kota Yogya, parpol yang mendapat jadwal kampanye boleh melakukan kampanye di wilayah Kota Yogya. Sementara parpol lain harus menunggu jadwal yang sudah ditentukan.
"Agar tidak terjadi benturan, makanya dibuat jadwal saat berkampanye, ini sudah sesuai dengan aturan dari pusat," jelasnya.
Dia berharap, seluruh parpol memanfaatkan jadwal yang sudah tersusun itu dengan baik. Meski demikian, jika ada parpol yang tidak ingin melaksanakan kampanye terbuka juga tidak dipermasalahkan.
"Jadwal itu kita harapkan dimanfaatkan secara optimal bagi peserta pemilu, jikalau memang tidak ingin melaksanakan kampanye terbuka juga tidak menjadi masalah," jelasnya.
(lns)