Ajak putra Dhani kampanye, PKB tunggu 'peluit' KPU
Kamis, 13 Maret 2014 - 14:57 WIB
Ajak putra Dhani kampanye, PKB tunggu 'peluit' KPU
A
A
A
Sindonews.com - Kendati tidak dibolehkan melibatkan anak di bawah umur, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tetap berencana menghadirkan putra musisi Ahmad Dhani, Al Ghozali alias Al.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKB Imam Nahrawi menyatakan, keinginan Al untuk terlibat dalam kampanye PKB adalah keinginan Al dan ayahnya. Dia mengakui, memang putra pertama Ahmad Dhani tersebut belum memasuki usia 17 tahun.
Tetapi kehadiran Al tersebut bagian dari pendidikan politik usia dini, sekaligus keinginan para penggemar Al. "Tapi Al berkomitmen untuk membantu kita dengan cara apapun. Kalau tidak diperkenankan, dia menjawab bahwa partai yang menjadi idaman anak muda adalah PKB," kata Imam di Kantor DPP PKB, Jakarta, Kamis (13/3/2014).
Namun begitu, jadi atau tidaknya Al untuk dilibatkan dalam kampanye PKB masih menunggu konfirmasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengizinkan. "Kita masih menunggu keputusan KPU. Yang jelas, Al akan mengikuti jejak ayahnya untuk terlibat di kampanye," ungkapnya.
Seperti diketahui, dalam Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2012 dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2013 menyoal kampanye, peserta pemilu saat kampanye dilarang melibatkan anak-anak di bawah umur, tidak menyerang simbol negara, tidak merugikan peserta lain, serta menjaga keamanan bersama.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKB Imam Nahrawi menyatakan, keinginan Al untuk terlibat dalam kampanye PKB adalah keinginan Al dan ayahnya. Dia mengakui, memang putra pertama Ahmad Dhani tersebut belum memasuki usia 17 tahun.
Tetapi kehadiran Al tersebut bagian dari pendidikan politik usia dini, sekaligus keinginan para penggemar Al. "Tapi Al berkomitmen untuk membantu kita dengan cara apapun. Kalau tidak diperkenankan, dia menjawab bahwa partai yang menjadi idaman anak muda adalah PKB," kata Imam di Kantor DPP PKB, Jakarta, Kamis (13/3/2014).
Namun begitu, jadi atau tidaknya Al untuk dilibatkan dalam kampanye PKB masih menunggu konfirmasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengizinkan. "Kita masih menunggu keputusan KPU. Yang jelas, Al akan mengikuti jejak ayahnya untuk terlibat di kampanye," ungkapnya.
Seperti diketahui, dalam Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2012 dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2013 menyoal kampanye, peserta pemilu saat kampanye dilarang melibatkan anak-anak di bawah umur, tidak menyerang simbol negara, tidak merugikan peserta lain, serta menjaga keamanan bersama.
(maf)