Budi Mulya nilai dakwaan KPK tidak jelas
Kamis, 13 Maret 2014 - 14:38 WIB
Budi Mulya nilai dakwaan KPK tidak jelas
A
A
A
Sindonews.com - Budi Mulya terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) membacakan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam eksepsinya yang dibacakan oleh tim penasihat hukum, dakwaan jaksa KPK dinilai tidak jelas terutama berkaitan dengan penerimaan uang Rp1 miliar dari Robert Tantular.
"Surat dakwaan tidak cermat dan tidak jelas dalam menguraikan perbuatan berlanjut dari fakta penerimaan Rp1 miliar," kata Kuasa Hukum Budi, Luhut Pangaribuan saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/3/2014).
Ia juga mempertanyakan, dalam dakwaan jaksa, kliennya sudah mengetahui tentang keadaan Bank Century tapi menerima uang Rp1 miliar dari Robert. Kemudian, Robert bertemu dengan Siti Chalimah Fadjriyah.
"Bukan ketemu terdakwa," tegas Luhut.
Dijelaskannya, Budi Mulya tidak merima uang berdasarkan perjanjian perdata. Adanya keputusan pemberian FPJP jika dikaitkan mempunyai hubungan kasualitas, maka menjadi sangat kabur.
Baca berita:
Versi Budi Mulya, pemberian FPJP keputusan bersama
Dalam eksepsinya yang dibacakan oleh tim penasihat hukum, dakwaan jaksa KPK dinilai tidak jelas terutama berkaitan dengan penerimaan uang Rp1 miliar dari Robert Tantular.
"Surat dakwaan tidak cermat dan tidak jelas dalam menguraikan perbuatan berlanjut dari fakta penerimaan Rp1 miliar," kata Kuasa Hukum Budi, Luhut Pangaribuan saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/3/2014).
Ia juga mempertanyakan, dalam dakwaan jaksa, kliennya sudah mengetahui tentang keadaan Bank Century tapi menerima uang Rp1 miliar dari Robert. Kemudian, Robert bertemu dengan Siti Chalimah Fadjriyah.
"Bukan ketemu terdakwa," tegas Luhut.
Dijelaskannya, Budi Mulya tidak merima uang berdasarkan perjanjian perdata. Adanya keputusan pemberian FPJP jika dikaitkan mempunyai hubungan kasualitas, maka menjadi sangat kabur.
Baca berita:
Versi Budi Mulya, pemberian FPJP keputusan bersama
(kri)