Versi Budi Mulya, pemberian FPJP keputusan bersama
Kamis, 13 Maret 2014 - 13:52 WIB
Versi Budi Mulya, pemberian FPJP keputusan bersama
A
A
A
Sindonews.com - Budi Mulya, terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) ke Bank Century, menyampaikan nota keberatan (eksepsi) terhadap dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Budi mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) bidang pengelolaan moneter dan devisi menyebut, keputusan pemberian FPJP adalah keputusan bersama.
"Persetujuan FPJP tidak berdiri sendiri, tidak mungkin bagi terdakwa sendiri memberikan FPJP tetapi haruslah keputusan bersama yang objektif," kata kuasa hukum Budi Mulya, Luhut Pangaribuan saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/3/2014).
Dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, terdakwa hanya hadir dalam satu kali rapat. Menurut Luhut, bukan hanya perbuatan terdakwa tapi suatu keputusan institusi.
"Bukan perbuatan pribadi melainkan kebijakan oleh institusi bank sentral dalam menjalankan fungsinya sebagai lender of last resort," ucapnya.
Masih dalam eksepsinya, Luhut menjelaskan, Budi Mulya harus menjalani proses hukum, hanya karena perjanjian perdata antara terdakwa dengan pemegang saham Bank Century Robert Tantular sebesar Rp1 miliar. "Tidak ada hubungan kausalitas antara pinjaman dengan bantuan ke Bank Century yang besarnya mencapai Rp7,2 triliun," tukasnya.
Budi Mulya pintu masuk bongkar kasus Century
Budi mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) bidang pengelolaan moneter dan devisi menyebut, keputusan pemberian FPJP adalah keputusan bersama.
"Persetujuan FPJP tidak berdiri sendiri, tidak mungkin bagi terdakwa sendiri memberikan FPJP tetapi haruslah keputusan bersama yang objektif," kata kuasa hukum Budi Mulya, Luhut Pangaribuan saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/3/2014).
Dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, terdakwa hanya hadir dalam satu kali rapat. Menurut Luhut, bukan hanya perbuatan terdakwa tapi suatu keputusan institusi.
"Bukan perbuatan pribadi melainkan kebijakan oleh institusi bank sentral dalam menjalankan fungsinya sebagai lender of last resort," ucapnya.
Masih dalam eksepsinya, Luhut menjelaskan, Budi Mulya harus menjalani proses hukum, hanya karena perjanjian perdata antara terdakwa dengan pemegang saham Bank Century Robert Tantular sebesar Rp1 miliar. "Tidak ada hubungan kausalitas antara pinjaman dengan bantuan ke Bank Century yang besarnya mencapai Rp7,2 triliun," tukasnya.
Budi Mulya pintu masuk bongkar kasus Century
(maf)