KPU dan Bawaslu diminta awasi kampanye pejabat negara
Kamis, 13 Maret 2014 - 11:04 WIB
KPU dan Bawaslu diminta awasi kampanye pejabat negara
A
A
A
Sindonews.com - Pejabat negara seperti presiden bersama menteri yang berlatar belakang partai politik (parpol) akan mengikuti kampanye terbuka menjelang Pemilu 2014.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diminta mengawasi kegiatan kampanye pejabat negara tersebut. Pengawasan dikhususkan pada penggunaan fasilitas negara.
"Ya betul (KPU dan Bawaslu harus mengawasi)," kata Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Eriko Sotarduga saat dikonfirmasi melalui telepon, Kamis (13/3/2014).
Menurutnya, KPU dan Bawaslu sebagai lembaga penyelenggara serta pengawas pemilu harus bisa memberikan porsi yang sama antar peserta termasuk fasilitas yang digunakan saat kampanye.
"Ini yang harus diawasi dan diminimalkan sehingga dalam proses demokrasi ini dapat berjalan adil, transparant dan benar," tegasnya.
Dia mengingatkan agar pejabat negara yang mengikuti kampanye terbuka untuk tidak menggunakan fasilitas negara yang mereka miliki.
"Mempergunakan kesempatan fasilitas dan bantuan-bantuan yang ada, karena ini membuat situasi yang tidak adil bagi kontestan atau peserta pemilu baik partai maupun caleg-caleg yang diutus partainya masing-masing," tukasnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diminta mengawasi kegiatan kampanye pejabat negara tersebut. Pengawasan dikhususkan pada penggunaan fasilitas negara.
"Ya betul (KPU dan Bawaslu harus mengawasi)," kata Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Eriko Sotarduga saat dikonfirmasi melalui telepon, Kamis (13/3/2014).
Menurutnya, KPU dan Bawaslu sebagai lembaga penyelenggara serta pengawas pemilu harus bisa memberikan porsi yang sama antar peserta termasuk fasilitas yang digunakan saat kampanye.
"Ini yang harus diawasi dan diminimalkan sehingga dalam proses demokrasi ini dapat berjalan adil, transparant dan benar," tegasnya.
Dia mengingatkan agar pejabat negara yang mengikuti kampanye terbuka untuk tidak menggunakan fasilitas negara yang mereka miliki.
"Mempergunakan kesempatan fasilitas dan bantuan-bantuan yang ada, karena ini membuat situasi yang tidak adil bagi kontestan atau peserta pemilu baik partai maupun caleg-caleg yang diutus partainya masing-masing," tukasnya.
(kur)