KPU minta ketum parpol hadiri deklarasi kampanye damai
Rabu, 12 Maret 2014 - 15:43 WIB
KPU minta ketum parpol hadiri deklarasi kampanye damai
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal menggelar pawai dan deklarasi damai kampanye pada Sabtu (15/3/2014) pekan depan. Karena itu, petinggi partai politik diminta untuk hadir dalam kegiatan tersebut.
"Kita menargetkan pada semua peserta itu semua pimpinan parpol, yang jelas ketum hadir," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik, di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (12/3/2014).
Tujuan deklarasi damai, kata Husni, untuk membuat komitmen bersama agar selama pelaksanaan kampanye, peserta pemilu mau mentaati aturan bersama diantaranya menjaga keamanan bersama.
"Mereka (peserta pemilu) juga akan baca deklarasi ini secara bersama-sama," ujar Husni.
Sekadar informasi, KPU telah membuat larangan bagi peserta pemilu agar selama kampanye melanggar aturan bersama. Larangan itu antara lain, larangan menyerang simbol negara, menggunakan fasilitas negara, merugikan peserta lain, serta membawa anak yang masih belum cukup umur atau di bawah usia 17 tahun.
Sementara itu, kegiatan resmi kampanye nasional dan rapat umum terbuka akan diselenggarakan secara serentak di Indonesia pada 16 Maret 2014 atau Minggu pagi pukul 09.00 sampai dengan 17.00 WIB. Dimana, aturan kampanye 2014 dengan berbasis provinsi, yakni menjadwalkan empat partai dalam satu provinsi setiap harinya.
"Kegiatan (deklarasi damai) ini bentuk sosialisasi kampanye terbuka sudah mulai diselenggarakan harinya, dan akan berlangsung 21 hari," sambungnya.
"Kita menargetkan pada semua peserta itu semua pimpinan parpol, yang jelas ketum hadir," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik, di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (12/3/2014).
Tujuan deklarasi damai, kata Husni, untuk membuat komitmen bersama agar selama pelaksanaan kampanye, peserta pemilu mau mentaati aturan bersama diantaranya menjaga keamanan bersama.
"Mereka (peserta pemilu) juga akan baca deklarasi ini secara bersama-sama," ujar Husni.
Sekadar informasi, KPU telah membuat larangan bagi peserta pemilu agar selama kampanye melanggar aturan bersama. Larangan itu antara lain, larangan menyerang simbol negara, menggunakan fasilitas negara, merugikan peserta lain, serta membawa anak yang masih belum cukup umur atau di bawah usia 17 tahun.
Sementara itu, kegiatan resmi kampanye nasional dan rapat umum terbuka akan diselenggarakan secara serentak di Indonesia pada 16 Maret 2014 atau Minggu pagi pukul 09.00 sampai dengan 17.00 WIB. Dimana, aturan kampanye 2014 dengan berbasis provinsi, yakni menjadwalkan empat partai dalam satu provinsi setiap harinya.
"Kegiatan (deklarasi damai) ini bentuk sosialisasi kampanye terbuka sudah mulai diselenggarakan harinya, dan akan berlangsung 21 hari," sambungnya.
(kri)