Jadi jurkam, pejabat harus izin presiden
Rabu, 12 Maret 2014 - 15:15 WIB
Jadi jurkam, pejabat harus izin presiden
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membolehkan para pejabat pemerintahan untuk menjadi juru kampanye (jurkam) saat pelaksanaan kampanye nasional dan rapat umum terbuka dilakukan 16 Maret sampai 5 April 2014 mendatang.
Namun, kata Ketua KPU Husni Kamil Manik menjelaskan, cuti untuk pejabat negara yang berkampanye menjadi kewenangan pemerintah. KPU, hanya meminta pejabat negara dari presiden sampai pemerintah daerah menyerahkan surat daftar sebagai jurkam.
"Sebagai pejabat negara tentu tanggung jawab 1x24 jam itu merupakan kewenangan tertinggi yang mengelola presiden," ujar Husni di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (12/3/2014).
Dia melanjutkan, KPU tak membatasi bagi pejabat negara untuk menjadi jurkam di luar hari libur. Terpenting bagi dia, pejabat negara tersebut memang terdaftar sebagai petugas jurkam yang ditunjuk partai politik maupun calon perseorangan DPD RI.
"Mau hari Minggu, Sabtu, Senin pengaturan ada di pemerintahan," tegas mantan Ketua KPU Sumatera Barat ini.
Lebih jauh, dia menambahkan, mekanisme pengaturan seorang petugas jurkam harus diserahkan paling lambat tiga hari sebelum waktu pelaksanaan kampanye dengan ketentuan masing-masing tingkatan. Untuk jurkam nasional diserahkan ke KPU pusat.
Sementara jurkam caleg daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota diserahkan ke masing-masing KPU daerah. "Sebelum naik panggung surat-surat itu harus diselesaikan," tutupnya.
Namun, kata Ketua KPU Husni Kamil Manik menjelaskan, cuti untuk pejabat negara yang berkampanye menjadi kewenangan pemerintah. KPU, hanya meminta pejabat negara dari presiden sampai pemerintah daerah menyerahkan surat daftar sebagai jurkam.
"Sebagai pejabat negara tentu tanggung jawab 1x24 jam itu merupakan kewenangan tertinggi yang mengelola presiden," ujar Husni di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (12/3/2014).
Dia melanjutkan, KPU tak membatasi bagi pejabat negara untuk menjadi jurkam di luar hari libur. Terpenting bagi dia, pejabat negara tersebut memang terdaftar sebagai petugas jurkam yang ditunjuk partai politik maupun calon perseorangan DPD RI.
"Mau hari Minggu, Sabtu, Senin pengaturan ada di pemerintahan," tegas mantan Ketua KPU Sumatera Barat ini.
Lebih jauh, dia menambahkan, mekanisme pengaturan seorang petugas jurkam harus diserahkan paling lambat tiga hari sebelum waktu pelaksanaan kampanye dengan ketentuan masing-masing tingkatan. Untuk jurkam nasional diserahkan ke KPU pusat.
Sementara jurkam caleg daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota diserahkan ke masing-masing KPU daerah. "Sebelum naik panggung surat-surat itu harus diselesaikan," tutupnya.
(kri)