Besok, KPU tentukan nasib parpol dan caleg DPD
Selasa, 11 Maret 2014 - 15:43 WIB
Besok, KPU tentukan nasib parpol dan caleg DPD
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera memutuskan hasil pelaporan dana kampanye partai politik (parpol) peserta pemilu dan calon anggota legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Rencananya keputusan ini akan diambil melalui rapat pleno bersama KPU Provinsi. Dalam rapat itu akan dibahas peserta pemilu daerah mana saja yang harus diberikan sanksi lantaran tidak menyerahkan laporan dana kampanye pada 2 Maret 2014 lalu.
"Besok Insya Allah Rabu (rapat pleno)," kata Komisioner KPU, Arief Budiman, di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (11/3/2014).
Dia menyampaikan, KPU Provinsi akan melaporkan hasil penerimaan secara detail laporan dana kampanye peserta pemilu. Sementara yang menjadi acuan KPU pusat adalah waktu bagi peserta pemilu dalam menyerahkan laporan tersebut. "Besok sama KPU Provinsi untuk laporan dana kampanye seluruh Indonesia," jelasnya.
Sebelumnya, KPU memberikan batas waktu kepada parpol dan caleg DPD paling lambat 2 Maret 2014 untuk menyerahkan dana kampanye awal. Selain itu, KPU juga menolak peserta pemilu yang melaporkan dana kampanyenya di atas pukul 18.00 WIB.
Dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 tahun 2013, peserta pemilu yang melanggar bisa mendapat sanksi diskualifikasi berdasarkan tingkatannya.
Rencananya keputusan ini akan diambil melalui rapat pleno bersama KPU Provinsi. Dalam rapat itu akan dibahas peserta pemilu daerah mana saja yang harus diberikan sanksi lantaran tidak menyerahkan laporan dana kampanye pada 2 Maret 2014 lalu.
"Besok Insya Allah Rabu (rapat pleno)," kata Komisioner KPU, Arief Budiman, di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (11/3/2014).
Dia menyampaikan, KPU Provinsi akan melaporkan hasil penerimaan secara detail laporan dana kampanye peserta pemilu. Sementara yang menjadi acuan KPU pusat adalah waktu bagi peserta pemilu dalam menyerahkan laporan tersebut. "Besok sama KPU Provinsi untuk laporan dana kampanye seluruh Indonesia," jelasnya.
Sebelumnya, KPU memberikan batas waktu kepada parpol dan caleg DPD paling lambat 2 Maret 2014 untuk menyerahkan dana kampanye awal. Selain itu, KPU juga menolak peserta pemilu yang melaporkan dana kampanyenya di atas pukul 18.00 WIB.
Dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 tahun 2013, peserta pemilu yang melanggar bisa mendapat sanksi diskualifikasi berdasarkan tingkatannya.
(kur)