Airin diperiksa terkait kasus kakak iparnya
Senin, 10 Maret 2014 - 16:31 WIB
Airin diperiksa terkait kasus kakak iparnya
A
A
A
Sindonews.com - Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan diperiksa penyidik KPK terkait kasus suap pengurusan sengketa Pemilukada Lebak, Banten di Mahkamah Kontitusi (MK).
"Dia (Airin) diperiksa untuk tersangka RAC (Ratu Atut Chosiyah)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan informasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (10/3/2013).
Dia tiba di Gedung KPK pada pukul 15.00 WIB dengan mengenakan kemeja putih berkerudung hijau. Tanpa dikawal seorang pun,
istri Tubagus Chaeri Wardhana atau Wawan itu bergegas menuju ruang pemeriksaan.
Seperti diketahui, pada kasus pengurusan sengketa Pemilukada Lebak, KPK telah menjerat sejumlah orang sebagai tersangka, yakni antara lain mantan Ketua MK Akil Mochtar, Tubagus Chaeri Wardana, Susi Tur Andayani, dan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
Dari seluruh tersangka, hanya berkas Atut yang belum diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
"Dia (Airin) diperiksa untuk tersangka RAC (Ratu Atut Chosiyah)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan informasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (10/3/2013).
Dia tiba di Gedung KPK pada pukul 15.00 WIB dengan mengenakan kemeja putih berkerudung hijau. Tanpa dikawal seorang pun,
istri Tubagus Chaeri Wardhana atau Wawan itu bergegas menuju ruang pemeriksaan.
Seperti diketahui, pada kasus pengurusan sengketa Pemilukada Lebak, KPK telah menjerat sejumlah orang sebagai tersangka, yakni antara lain mantan Ketua MK Akil Mochtar, Tubagus Chaeri Wardana, Susi Tur Andayani, dan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
Dari seluruh tersangka, hanya berkas Atut yang belum diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
(dam)