Andi Mallarangeng perkaya diri lewat Choel
Senin, 10 Maret 2014 - 15:10 WIB
Andi Mallarangeng perkaya diri lewat Choel
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng didakwa bersama-sama dengan adiknya, Andi Zulkarnain Anwar atau Choel Mallarangeng, melakukan pelanggaran hukum terkait proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sarana Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan yang dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan kejahatan, secara melawan hukum yaitu telah mengarahkan proses penganggaran dan pengadaan barang dan jasa proyek Hambalang," kata Jaksa Supardi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (10/3/2014).
Andi juga didakwa bersama-sama dengan pihak lain yakni mantan Sesmenpora Wafid Muharram, Muhammad Fahruddin, Lisa Lukitawati Isa, Muhammad Arifin dan Saul Paulus David Nelwan alias Paul Nelwan. Politikus Demokrat ini juga didakwa memperkaya diri sendiri atau suatu korporasi melalui adiknya Choel Mallarangeng.
Andi juga didakwa memperkaya orang lain yakni Deddy Kusdinar, Wafid Muharram, Anas Urbaningrum, Mahyudin, Teuku Bagus Mokhamad Noor, Machfud Suroso, Olly Dondo Kambey, Joyo Winoto, Lisa Lukitawai Isa, Anggraeni Dewi Kusumastuti, Adirusman Dault, Imanullah Aziz, Nanang Suhatmana.
Jaksa menganggap Andi memperkaya Korporasi yakni PT Yodya Karya, PT Metaphora Solusi Global, PT Malmas Mitra Teknik , PD Laboratorium Teknik Sipil Geonves, PT Ciriajasa Cipta Mandiri, PT Global Daya Manunggal, PT Lingga Perkasa, PT Dutasari Citra Laras, KSO Adhi Karta."Dapat merugikan negara atau perekonomian negara sebesar Rp464.391.000.000."
Seperti diketahui, KPK menahan Andi sejak 17 Oktober 2013 silam. Waktu itu, keluar dari Gedung KPK Andi langsung mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Andi diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Andi diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri atau pihak lain namun justru merugikan keuangan negara.
Berita:
Sidang perdana, Andi sudah tahu dakwaan jaksa
"Melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan yang dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan kejahatan, secara melawan hukum yaitu telah mengarahkan proses penganggaran dan pengadaan barang dan jasa proyek Hambalang," kata Jaksa Supardi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (10/3/2014).
Andi juga didakwa bersama-sama dengan pihak lain yakni mantan Sesmenpora Wafid Muharram, Muhammad Fahruddin, Lisa Lukitawati Isa, Muhammad Arifin dan Saul Paulus David Nelwan alias Paul Nelwan. Politikus Demokrat ini juga didakwa memperkaya diri sendiri atau suatu korporasi melalui adiknya Choel Mallarangeng.
Andi juga didakwa memperkaya orang lain yakni Deddy Kusdinar, Wafid Muharram, Anas Urbaningrum, Mahyudin, Teuku Bagus Mokhamad Noor, Machfud Suroso, Olly Dondo Kambey, Joyo Winoto, Lisa Lukitawai Isa, Anggraeni Dewi Kusumastuti, Adirusman Dault, Imanullah Aziz, Nanang Suhatmana.
Jaksa menganggap Andi memperkaya Korporasi yakni PT Yodya Karya, PT Metaphora Solusi Global, PT Malmas Mitra Teknik , PD Laboratorium Teknik Sipil Geonves, PT Ciriajasa Cipta Mandiri, PT Global Daya Manunggal, PT Lingga Perkasa, PT Dutasari Citra Laras, KSO Adhi Karta."Dapat merugikan negara atau perekonomian negara sebesar Rp464.391.000.000."
Seperti diketahui, KPK menahan Andi sejak 17 Oktober 2013 silam. Waktu itu, keluar dari Gedung KPK Andi langsung mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Andi diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Andi diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri atau pihak lain namun justru merugikan keuangan negara.
Berita:
Sidang perdana, Andi sudah tahu dakwaan jaksa
(dam)