Kasus Pemilukada Lebak, anak & menantu Atut diperiksa
Senin, 10 Maret 2014 - 11:39 WIB
Kasus Pemilukada Lebak, anak & menantu Atut diperiksa
A
A
A
Sindonews.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Andhika Hazrumy, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Lebak, Banten.
Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Saat ini Atut sudah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK di Pondok Bambu, Jakarta Timur (Jaktim).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, ketika dikonfirmasi, Senin (10/3/2014).
Bersama Andhika, KPK juga memeriksa Wakil Ketua DPRD Kota Serang, Adde Rosi Khoerunnisa. Andhika merupakan putra Ratu Atut, sementara Adde diketahui merupakan istri Andhika. Mereka berdua sudah tiba di KPK sekira pukul 10.08 WIB. Andhika membenarkan diperiksa sebagai saksi untuk Atut. "Diperiksa untuk ibu ya. Masih soal pilkada," kata Andhika.
Seperti diberitakan, Atut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilukada Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK). Atut dijerat dengan pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dia diduga turut serta memberikan suap kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar.
KPK incar Atut jadi tersangka Pemilukada Banten
Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Saat ini Atut sudah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK di Pondok Bambu, Jakarta Timur (Jaktim).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, ketika dikonfirmasi, Senin (10/3/2014).
Bersama Andhika, KPK juga memeriksa Wakil Ketua DPRD Kota Serang, Adde Rosi Khoerunnisa. Andhika merupakan putra Ratu Atut, sementara Adde diketahui merupakan istri Andhika. Mereka berdua sudah tiba di KPK sekira pukul 10.08 WIB. Andhika membenarkan diperiksa sebagai saksi untuk Atut. "Diperiksa untuk ibu ya. Masih soal pilkada," kata Andhika.
Seperti diberitakan, Atut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilukada Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK). Atut dijerat dengan pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dia diduga turut serta memberikan suap kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar.
KPK incar Atut jadi tersangka Pemilukada Banten
(maf)