Manuver KPK sita aset Anas dinilai ngawur

Sabtu, 08 Maret 2014 - 16:43 WIB
Manuver KPK sita aset...
Manuver KPK sita aset Anas dinilai ngawur
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menyita aset mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (AU), diduga hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), tim pengacara Anas bereaksi atas penyitaan itu.

"Penyitaan aset di lokasi, hanya untuk melegitimasi sangkaan TPPU terhadap Anas," kata kuasa hukum Anas, Handika Honggowongso melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Sabtu (8/3/2014).

Handika menilai, langkah KPK melakukan penyitaan terhadap Anas sudah enggak jelas. Pasalnya, tidak sesuai dengan tindak pidana awal yang disangkakan kepada Anas. "Jika diuji secara yuridis sangat ngawur, karena follow the money-nya tidak nyambung dengan predicate crime yang disangkaan ke AU," ungkap Handika.

Bahkan, dia menyebut KPK bisa kualat menyita aset Kiai Attabik Alie dan putrinya. "Beliau itu kiai yang sudah makhomnya 'khos' yang jadi panutan di Ponpes (Pondok Pesantren) Krapyak, tempat mendidik umat Islam, khususnya warga Nahdliyin," tukasnya.

Seperti diketahui, penyidik menyita dua bidang tanah di Kelurahan Mantrijero, Yogyakarta dengan luas 7.670 M2 dan 200 M2 atas nama Attabik Ali, mertua Anas. KPK juga menyita tiga bidang tanah di Desa Panggungharjo, Bantul, Yogyakarta, atas nama Dina Az, putri Attabik Ali.

Selain itu, KPK menyita tanah dan bangunan di Jalan Selat Makasar C9/22 di Duren Sawit, Jakarta Timur, dengan luas sekira 600 M2. Seperti diketahui, Anas sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU, Anas sudah menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

KPK sita aset Anas Urbaningrum
(maf)
Berita Terkait
Jadi Program Unggulan,...
Jadi Program Unggulan, Sport Center Bulukumba Tak Kunjung Terealisasi
Gubernur Lakukan Groundbreaking...
Gubernur Lakukan Groundbreaking Sumut Sport Center Bertaraf Internasional
Pembangunan Sport Center...
Pembangunan Sport Center Pangkalan Bun Akan Terus Dilanjutkan
Dikaitkan dengan Kasus...
Dikaitkan dengan Kasus Hambalang, Gede Pasek: Akan Kami Hadirkan Bukti Telak
Dukung Sumut Sport Center,...
Dukung Sumut Sport Center, Menpora: Jangan Diragukan Lagi Pak Gubernur
Soal Siap Digantung...
Soal Siap Digantung di Monas, Anas: Lahir Batin Saya Tidak Melakukan yang Dituduhkan Itu
Berita Terkini
Mantan Dirut PGN Dituntut...
Mantan Dirut PGN Dituntut 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Jual Beli Gas
Memanfaatkan Limbah...
Memanfaatkan Limbah Kelapa Sawit Jadi Produk UMKM
KPK Kembali Tahan Tersangka...
KPK Kembali Tahan Tersangka Kasus Dana Hibah Jatim, Kali Ini Anggota DPRD Mahrus Ali
Daftar Nama 19 Calon...
Daftar Nama 19 Calon Hakim Agung dan 4 Hakim Ad Hoc Lolos Seleksi Kesehatan dan Kepribadian
Wacana Kopdes Sebarkan...
Wacana Kopdes Sebarkan Bansos, Selly PDIP: Jangan Sampai Mengulang Masalah
KPK Kembangkan Kasus...
KPK Kembangkan Kasus Suap Rejang Lebong, Bidik Proyek Limbah Kesehatan di Bengkulu
Infografis
Profil Abdul Wahid yang...
Profil Abdul Wahid yang Terjaring OTT KPK, Baru 8 Bulan Jadi Gubernur Riau
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved