Manuver KPK sita aset Anas dinilai ngawur
Sabtu, 08 Maret 2014 - 16:43 WIB
Manuver KPK sita aset Anas dinilai ngawur
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menyita aset mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (AU), diduga hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), tim pengacara Anas bereaksi atas penyitaan itu.
"Penyitaan aset di lokasi, hanya untuk melegitimasi sangkaan TPPU terhadap Anas," kata kuasa hukum Anas, Handika Honggowongso melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Sabtu (8/3/2014).
Handika menilai, langkah KPK melakukan penyitaan terhadap Anas sudah enggak jelas. Pasalnya, tidak sesuai dengan tindak pidana awal yang disangkakan kepada Anas. "Jika diuji secara yuridis sangat ngawur, karena follow the money-nya tidak nyambung dengan predicate crime yang disangkaan ke AU," ungkap Handika.
Bahkan, dia menyebut KPK bisa kualat menyita aset Kiai Attabik Alie dan putrinya. "Beliau itu kiai yang sudah makhomnya 'khos' yang jadi panutan di Ponpes (Pondok Pesantren) Krapyak, tempat mendidik umat Islam, khususnya warga Nahdliyin," tukasnya.
Seperti diketahui, penyidik menyita dua bidang tanah di Kelurahan Mantrijero, Yogyakarta dengan luas 7.670 M2 dan 200 M2 atas nama Attabik Ali, mertua Anas. KPK juga menyita tiga bidang tanah di Desa Panggungharjo, Bantul, Yogyakarta, atas nama Dina Az, putri Attabik Ali.
Selain itu, KPK menyita tanah dan bangunan di Jalan Selat Makasar C9/22 di Duren Sawit, Jakarta Timur, dengan luas sekira 600 M2. Seperti diketahui, Anas sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU, Anas sudah menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
KPK sita aset Anas Urbaningrum
"Penyitaan aset di lokasi, hanya untuk melegitimasi sangkaan TPPU terhadap Anas," kata kuasa hukum Anas, Handika Honggowongso melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Sabtu (8/3/2014).
Handika menilai, langkah KPK melakukan penyitaan terhadap Anas sudah enggak jelas. Pasalnya, tidak sesuai dengan tindak pidana awal yang disangkakan kepada Anas. "Jika diuji secara yuridis sangat ngawur, karena follow the money-nya tidak nyambung dengan predicate crime yang disangkaan ke AU," ungkap Handika.
Bahkan, dia menyebut KPK bisa kualat menyita aset Kiai Attabik Alie dan putrinya. "Beliau itu kiai yang sudah makhomnya 'khos' yang jadi panutan di Ponpes (Pondok Pesantren) Krapyak, tempat mendidik umat Islam, khususnya warga Nahdliyin," tukasnya.
Seperti diketahui, penyidik menyita dua bidang tanah di Kelurahan Mantrijero, Yogyakarta dengan luas 7.670 M2 dan 200 M2 atas nama Attabik Ali, mertua Anas. KPK juga menyita tiga bidang tanah di Desa Panggungharjo, Bantul, Yogyakarta, atas nama Dina Az, putri Attabik Ali.
Selain itu, KPK menyita tanah dan bangunan di Jalan Selat Makasar C9/22 di Duren Sawit, Jakarta Timur, dengan luas sekira 600 M2. Seperti diketahui, Anas sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU, Anas sudah menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
KPK sita aset Anas Urbaningrum
(maf)