Dana kampanye Golkar terbanyak di Karanganyar
Sabtu, 08 Maret 2014 - 05:58 WIB

Dana kampanye Golkar terbanyak di Karanganyar
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar secara resmi mengumumkan jumlah awal dana kampanye yang di laporkan sejumlah partai politik di Kabupaten Karangnyar. Dari 12 partai politik, Partai Golkar tercatat sebagai partai paling banyak memiliki dana kampanyenya.
Ketua KPU Karanganyar Sri Handoko Budi Nugroho menyebutkan, dana kampanye yang dilaporkan Partai Golkar mencapai setengah miliar lebih atau tepatnya sebesar Rp840.625.000. Sedangkan dana kampanye partai paling sedikit yang dilaporkan ke KPU adalah milik Partai Bulan Bintang (PBB) sekira Rp6.465.250.
Sri Handoko mengungkapkan, dana tersebut bukan hanya dana kampanye dari parpol saja, namun juga dana dari calon legislatif (caleg) masing-masing parpol.
"Parpol wajib mematuhi kewajiban untuk melaporkan dana kampanye kepada KPU," ujar Handoko di Karanganyar, Jawa Tengah, Jumat (7/3/2014).
Berdasarkan data yang sudah diterima KPU ada tiga parpol yang melaporkan dana kampanye di bawah Rp100 juta. Yang pertama Partai Bulan Bintang (PBB) senilai Rp56.980.000, yang kedua Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) nominal Rp56.980.000 serta Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan Rp74.686.229.
Sedangkan dana kampanye di atas Rp100 juta adalah Partai Nasdem Rp144.271.600, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Rp113.890.000, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Rp275.628.207 dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Rp274.160.900.
Sementara, Partai Demokrat sebesar Rp376.916.350, Partai Amanat Nasional (PAN) Rp159.811.182, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Rp130.347.650, serta Partai Hati NUrani Rakyat (Hanura) Rp422.231.500.
Ketua KPU Karanganyar Sri Handoko Budi Nugroho menyebutkan, dana kampanye yang dilaporkan Partai Golkar mencapai setengah miliar lebih atau tepatnya sebesar Rp840.625.000. Sedangkan dana kampanye partai paling sedikit yang dilaporkan ke KPU adalah milik Partai Bulan Bintang (PBB) sekira Rp6.465.250.
Sri Handoko mengungkapkan, dana tersebut bukan hanya dana kampanye dari parpol saja, namun juga dana dari calon legislatif (caleg) masing-masing parpol.
"Parpol wajib mematuhi kewajiban untuk melaporkan dana kampanye kepada KPU," ujar Handoko di Karanganyar, Jawa Tengah, Jumat (7/3/2014).
Berdasarkan data yang sudah diterima KPU ada tiga parpol yang melaporkan dana kampanye di bawah Rp100 juta. Yang pertama Partai Bulan Bintang (PBB) senilai Rp56.980.000, yang kedua Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) nominal Rp56.980.000 serta Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan Rp74.686.229.
Sedangkan dana kampanye di atas Rp100 juta adalah Partai Nasdem Rp144.271.600, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Rp113.890.000, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Rp275.628.207 dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Rp274.160.900.
Sementara, Partai Demokrat sebesar Rp376.916.350, Partai Amanat Nasional (PAN) Rp159.811.182, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Rp130.347.650, serta Partai Hati NUrani Rakyat (Hanura) Rp422.231.500.
(kri)