2 menteri diajukan ke KPU sebagai jurkam parpol
Jum'at, 07 Maret 2014 - 15:48 WIB
2 menteri diajukan ke KPU sebagai jurkam parpol
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta partai politik (parpol)maupun calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk secepatnya mendaftarkan juru kampanye (jurkam) dari sekarang.
Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah memastikan, dua menteri sudah diajukan sebagai jurkam parpol masing-masing. Mereka adalah, Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan dari Partai Amanat Nasional (PAN) dan Menteri Pertanian dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
"Baru ada beberapa nama yang masuk dari Setneg (Sekretariat Negara). Yang baru masuk itu untuk pak menteri pertanian di Pemalang dan menteri kehutanan," ujar Ferry, di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (7/3/2014).
Dia menjelaskan sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 tahun 2013 disebutkan, calon jurkam harus didaftarkan parpol atau caleg DPD paling lambat tiga hari sebelum masa kampanye, atau 13 Maret 2014. "Daftar ke KPU dan ditembuskan ke Bawaslu dan ke kepolisian," jelasnya.
Dia menambahkan, bagi pejabat negara dari semua tingkatan selain harus terdaftar di KPU, juga harus mendapat izin dari atasannya. Tingkat Gubernur bisa meminta izin kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan tingkat menteri harus meminta izin kepada presiden dan mendaftar ke Sekretaris Negara (Sekneg).
Parpol dipersilakan untuk menunjuk jurkam dari pengurus parpol, calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, perorangan atau bahkan organisasi penyelenggara kegiatan kampanye pemilu atau event organizer pemilu.
Bagi jurkam nasional, yakni calon anggota DPR harus didaftarkan pengurus parpol di tingkat pusat. Sedangkan, untuk DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota, partai bisa mendaftarkan ke KPU provinsi dan kabupaten/kota.
Sementara itu, pelaksanaan kampanye umum dan rapat terbuka rencananya mulai digelar dari tanggal 16 Maret sampai 5 April 2014 dengan jadwal dan lokasi berbasis provinsi, yakni empat partai dalam setiap provinsi.
Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah memastikan, dua menteri sudah diajukan sebagai jurkam parpol masing-masing. Mereka adalah, Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan dari Partai Amanat Nasional (PAN) dan Menteri Pertanian dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
"Baru ada beberapa nama yang masuk dari Setneg (Sekretariat Negara). Yang baru masuk itu untuk pak menteri pertanian di Pemalang dan menteri kehutanan," ujar Ferry, di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (7/3/2014).
Dia menjelaskan sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 tahun 2013 disebutkan, calon jurkam harus didaftarkan parpol atau caleg DPD paling lambat tiga hari sebelum masa kampanye, atau 13 Maret 2014. "Daftar ke KPU dan ditembuskan ke Bawaslu dan ke kepolisian," jelasnya.
Dia menambahkan, bagi pejabat negara dari semua tingkatan selain harus terdaftar di KPU, juga harus mendapat izin dari atasannya. Tingkat Gubernur bisa meminta izin kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan tingkat menteri harus meminta izin kepada presiden dan mendaftar ke Sekretaris Negara (Sekneg).
Parpol dipersilakan untuk menunjuk jurkam dari pengurus parpol, calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, perorangan atau bahkan organisasi penyelenggara kegiatan kampanye pemilu atau event organizer pemilu.
Bagi jurkam nasional, yakni calon anggota DPR harus didaftarkan pengurus parpol di tingkat pusat. Sedangkan, untuk DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota, partai bisa mendaftarkan ke KPU provinsi dan kabupaten/kota.
Sementara itu, pelaksanaan kampanye umum dan rapat terbuka rencananya mulai digelar dari tanggal 16 Maret sampai 5 April 2014 dengan jadwal dan lokasi berbasis provinsi, yakni empat partai dalam setiap provinsi.
(kur)