Bambang Widjojanto enggan komentar soal Boediono
Jum'at, 07 Maret 2014 - 15:37 WIB
Bambang Widjojanto enggan komentar soal Boediono
A
A
A
Sindonews.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bagian penindakan, Bambang Widjojanto enggan berkomentar mengenai masuknya nama mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono, dalam dakwaan mantan Deputi BI, Budi Mulya (BM).
"Loh yang bikin dakwaan KPK, masa tanya lagi ke KPK," kata BW sapaan Bambang Widjojanto melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Jumat (7/3/2014).
Ketika disinggung apakah KPK akan mendalami dugaan keterlibatan Boediono dalam kasus bailout Century, mantan Pengacara Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ini menyatakan, saat ini konsentrasi pada proses persidangan Budi Mulya. "Konsentrasinya sekarang proses persidangan (BM)," tegas Bambang.
Seperti diketahui, Budi Mulya didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Boediono, terkait penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP). Sehingga, merugikan keuangan negara sebesar total Rp7,4 miliar.
Dalam dakwaan Budi Mulya, nama Boediono disebut
Timwas akan pantau sidang perdana kasus Century
"Loh yang bikin dakwaan KPK, masa tanya lagi ke KPK," kata BW sapaan Bambang Widjojanto melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Jumat (7/3/2014).
Ketika disinggung apakah KPK akan mendalami dugaan keterlibatan Boediono dalam kasus bailout Century, mantan Pengacara Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ini menyatakan, saat ini konsentrasi pada proses persidangan Budi Mulya. "Konsentrasinya sekarang proses persidangan (BM)," tegas Bambang.
Seperti diketahui, Budi Mulya didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Boediono, terkait penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP). Sehingga, merugikan keuangan negara sebesar total Rp7,4 miliar.
Dalam dakwaan Budi Mulya, nama Boediono disebut
Timwas akan pantau sidang perdana kasus Century
(maf)