Dakwaan Budi Mulya jadi pintu pertajam penyidikan Century
Jum'at, 07 Maret 2014 - 07:18 WIB
Dakwaan Budi Mulya jadi pintu pertajam penyidikan Century
A
A
A
Sindonews.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis 6 Maret 2014 kemarin menggelar sidang perdana perkara korupsi Bank Century.
Pada persidangan dengan terdakwa mantan Deputi IV Bank Indonesia (BI) Budi Mulya itu, jaksa menyebutkan keterlibatan Wakil Presiden Boediono yang saat itu menjabat Gubernur BI dalam perkara tersebut.
Anggota Komisi III DPR Martin Hutabarat menilai hal itu bisa menjadi bahan bagi KPK untuk mengembangkan penyidikan kasus Century. "Itu menjadi bukti permulaan untuk mengembangkan penyidikan kasus Bank Century," ujarnya kepada Sindonews, Kamis 6 Maret 2014.
Politikus Partai Gerindra ini pun mengapresiasi kerja KPK dengan menyatakan dakwaan itu merupakan langkah maju dalam penanganan kasus Bank Century. "Langkah maju yang lompatannya signifikan dalam mengusut kasus Bank Century," tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Jaksa KPK mendakwa Budi Mulya melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) Bank Century.
Jaksa juga menyebut sejumlah pihak bersama Budi Mulya, termasuk Gubernur BI saat itu Boediono. "Terdakwa selaku Deputi Gubernur BI melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur BI, Miranda S Goeltom selaku Deputi Senior BI, Siti C Fadjriah selaku Deputi Gubernur Bidang enam, Budi Rochadi (almarhum) selaku Deputi Gubernur Bidang tujuh, serta bersama-sama dengan Robert Tantular dan Harmanus H Muslim dalam kaitannya dengan pemberian FPJP," kata Jaksa KMS Roni saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 6 Maret 2014.
Berita:
Dalam dakwaan Budi Mulya, nama Boediono disebut
Pada persidangan dengan terdakwa mantan Deputi IV Bank Indonesia (BI) Budi Mulya itu, jaksa menyebutkan keterlibatan Wakil Presiden Boediono yang saat itu menjabat Gubernur BI dalam perkara tersebut.
Anggota Komisi III DPR Martin Hutabarat menilai hal itu bisa menjadi bahan bagi KPK untuk mengembangkan penyidikan kasus Century. "Itu menjadi bukti permulaan untuk mengembangkan penyidikan kasus Bank Century," ujarnya kepada Sindonews, Kamis 6 Maret 2014.
Politikus Partai Gerindra ini pun mengapresiasi kerja KPK dengan menyatakan dakwaan itu merupakan langkah maju dalam penanganan kasus Bank Century. "Langkah maju yang lompatannya signifikan dalam mengusut kasus Bank Century," tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Jaksa KPK mendakwa Budi Mulya melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) Bank Century.
Jaksa juga menyebut sejumlah pihak bersama Budi Mulya, termasuk Gubernur BI saat itu Boediono. "Terdakwa selaku Deputi Gubernur BI melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur BI, Miranda S Goeltom selaku Deputi Senior BI, Siti C Fadjriah selaku Deputi Gubernur Bidang enam, Budi Rochadi (almarhum) selaku Deputi Gubernur Bidang tujuh, serta bersama-sama dengan Robert Tantular dan Harmanus H Muslim dalam kaitannya dengan pemberian FPJP," kata Jaksa KMS Roni saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 6 Maret 2014.
Berita:
Dalam dakwaan Budi Mulya, nama Boediono disebut
(dam)