Boediono disebut, Hendrawan tidak terkejut
Jum'at, 07 Maret 2014 - 06:42 WIB
Boediono disebut, Hendrawan tidak terkejut
A
A
A
Sindonews.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Deputi IV Bank Indonesia (BI) Budi Mulya, bersama mantan Gubernur BI Boediono melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) terkait penanganan Bank Century.
Anggota Tim Pengawas (Timwas) DPR untuk penanganan kasus Bank Century Hendrawan Supratikno mengapresiasi isi dakwaan yang merupakan hasil penyidikan KPK itu. "Kami mengapresiasi KPK karena tetap berani di tengah bayang bayang berat psikologis dan politis," ujarnya kepada Sindonews, Kamis 6 Maret 2014.
Kendati begitu isi dakwaan yang menyebut keterlibatan Boediono bukan hal yang mengejutkan bagi politikus yang akrab di sapa "Pak Prof" ini. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengatakan, dugaan keterlibatan itu sudah ada saat Timwas Century melakukan pertemuan dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri. "Dakwaan tidak ada yang mengejutkan," ujarnya.
Dia berharap semua bukti-bukti terkait kasus Bank Century diungkap seluruhnya di persidangan Budi Mulia. Jangan ada yang disembunyikan. "Bila sidang sidang dijalankan secara terbuka, bukti bukti dipaparkan tanpa ditutup-tutupi, langit keadilan di Indonesia akan bercahaya," tuturnya.
Berita:
Dalam dakwaan Budi Mulya, nama Boediono disebut
Anggota Tim Pengawas (Timwas) DPR untuk penanganan kasus Bank Century Hendrawan Supratikno mengapresiasi isi dakwaan yang merupakan hasil penyidikan KPK itu. "Kami mengapresiasi KPK karena tetap berani di tengah bayang bayang berat psikologis dan politis," ujarnya kepada Sindonews, Kamis 6 Maret 2014.
Kendati begitu isi dakwaan yang menyebut keterlibatan Boediono bukan hal yang mengejutkan bagi politikus yang akrab di sapa "Pak Prof" ini. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengatakan, dugaan keterlibatan itu sudah ada saat Timwas Century melakukan pertemuan dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri. "Dakwaan tidak ada yang mengejutkan," ujarnya.
Dia berharap semua bukti-bukti terkait kasus Bank Century diungkap seluruhnya di persidangan Budi Mulia. Jangan ada yang disembunyikan. "Bila sidang sidang dijalankan secara terbuka, bukti bukti dipaparkan tanpa ditutup-tutupi, langit keadilan di Indonesia akan bercahaya," tuturnya.
Berita:
Dalam dakwaan Budi Mulya, nama Boediono disebut
(dam)