Belum sentuh Boediono, KPK konsentrasi ke Budi Mulya
Kamis, 06 Maret 2014 - 18:48 WIB
Belum sentuh Boediono, KPK konsentrasi ke Budi Mulya
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berkonsentrasi terhadap sidang Mantan Deputi V Bank Indonesia, Budi Mulya belum menyentuh mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono.
Wakil Ketua Bidang Penindakkan Bambang Widjoyanto mengatakan, nama Boediono memang disebut dalam dakwaan Budi Mulya. Biasanya, kata pria yang biasa disapa BW ini, KPK berkonsentarsi dan melihat proses persidangan.
"KPK konsentrasi ke proses persidangan Budi Mulya ini. Kemudian dilengkapi. Tentunya akan muncul fakta-fakta baru dalam proses persidangan itu makanya kita cermati," kata BW saat di Surabaya, Rabu (6/3/2014).
Kata BW, setidaknya nama Boediono dan mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani juga disebut dalam dakwaan itu. Namun demikan, kondisi itu belum cukup untuk menyeret Boediono dan Sri Mulyani sebagai tersangka dan terdakwa.
Dalam dakwaan ini tentu disebutkan sejauh mana peran masing orang terhadap skandal Bank Century itu. "Ada nama Boediono, Halimah, Budi Rahadi, Robert Tantular, Sri Mulyani. Di sini dijelaskan peran masing orang," katanya.
Kata Bambang, dalam Dakwaan setebal 183 halaman ini adalah hasil rekontruksi pemeriksaan 120 saksi dan 10 saksi ahli. Selain itu, KPK juga mendapatkan informasi-informasi penting mega skandal Bank Century itu.
"Kita juga mendapatkan informasi penting, misalnya hasil-hasil rapat, komunikasi informal di dalam BI. Mereka kan diperiksa tidak di depan publik dengan begitu bisa mengkoleksi keterangan subtansial," ujarnya.
Kata Bambang, dari rekontruksi itu akhirnya disimpulkan dua kasus besar yakni terkait pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Baca berita:
KPK diminta hadirkan Boediono ke Tipikor
Wakil Ketua Bidang Penindakkan Bambang Widjoyanto mengatakan, nama Boediono memang disebut dalam dakwaan Budi Mulya. Biasanya, kata pria yang biasa disapa BW ini, KPK berkonsentarsi dan melihat proses persidangan.
"KPK konsentrasi ke proses persidangan Budi Mulya ini. Kemudian dilengkapi. Tentunya akan muncul fakta-fakta baru dalam proses persidangan itu makanya kita cermati," kata BW saat di Surabaya, Rabu (6/3/2014).
Kata BW, setidaknya nama Boediono dan mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani juga disebut dalam dakwaan itu. Namun demikan, kondisi itu belum cukup untuk menyeret Boediono dan Sri Mulyani sebagai tersangka dan terdakwa.
Dalam dakwaan ini tentu disebutkan sejauh mana peran masing orang terhadap skandal Bank Century itu. "Ada nama Boediono, Halimah, Budi Rahadi, Robert Tantular, Sri Mulyani. Di sini dijelaskan peran masing orang," katanya.
Kata Bambang, dalam Dakwaan setebal 183 halaman ini adalah hasil rekontruksi pemeriksaan 120 saksi dan 10 saksi ahli. Selain itu, KPK juga mendapatkan informasi-informasi penting mega skandal Bank Century itu.
"Kita juga mendapatkan informasi penting, misalnya hasil-hasil rapat, komunikasi informal di dalam BI. Mereka kan diperiksa tidak di depan publik dengan begitu bisa mengkoleksi keterangan subtansial," ujarnya.
Kata Bambang, dari rekontruksi itu akhirnya disimpulkan dua kasus besar yakni terkait pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Baca berita:
KPK diminta hadirkan Boediono ke Tipikor
(kri)