Belum sentuh Boediono, KPK konsentrasi ke Budi Mulya

Kamis, 06 Maret 2014 - 18:48 WIB
Belum sentuh Boediono,...
Belum sentuh Boediono, KPK konsentrasi ke Budi Mulya
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berkonsentrasi terhadap sidang Mantan Deputi V Bank Indonesia, Budi Mulya belum menyentuh mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono.

Wakil Ketua Bidang Penindakkan Bambang Widjoyanto mengatakan, nama Boediono memang disebut dalam dakwaan Budi Mulya. Biasanya, kata pria yang biasa disapa BW ini, KPK berkonsentarsi dan melihat proses persidangan.

"KPK konsentrasi ke proses persidangan Budi Mulya ini. Kemudian dilengkapi. Tentunya akan muncul fakta-fakta baru dalam proses persidangan itu makanya kita cermati," kata BW saat di Surabaya, Rabu (6/3/2014).

Kata BW, setidaknya nama Boediono dan mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani juga disebut dalam dakwaan itu. Namun demikan, kondisi itu belum cukup untuk menyeret Boediono dan Sri Mulyani sebagai tersangka dan terdakwa.

Dalam dakwaan ini tentu disebutkan sejauh mana peran masing orang terhadap skandal Bank Century itu. "Ada nama Boediono, Halimah, Budi Rahadi, Robert Tantular, Sri Mulyani. Di sini dijelaskan peran masing orang," katanya.

Kata Bambang, dalam Dakwaan setebal 183 halaman ini adalah hasil rekontruksi pemeriksaan 120 saksi dan 10 saksi ahli. Selain itu, KPK juga mendapatkan informasi-informasi penting mega skandal Bank Century itu.

"Kita juga mendapatkan informasi penting, misalnya hasil-hasil rapat, komunikasi informal di dalam BI. Mereka kan diperiksa tidak di depan publik dengan begitu bisa mengkoleksi keterangan subtansial," ujarnya.

Kata Bambang, dari rekontruksi itu akhirnya disimpulkan dua kasus besar yakni terkait pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Baca berita:
KPK diminta hadirkan Boediono ke Tipikor
(kri)
Berita Terkait
Eks Deputi Gubernur...
Eks Deputi Gubernur BI Budi Mulya Ajukan Peninjauan Kembali ke MA
Batalkan Putusan PK...
Batalkan Putusan PK Pertama, MA Bebaskan Terpidana Bank Century
International Budget...
International Budget Partnership: Perpu Covid-19 Untuk Kepentingan Elit Ekonomi dan Politik
Mau Punya Mobil Seperti...
Mau Punya Mobil Seperti CEO Toyota? Siap-Siap, Century GRMN SUV Segera Meluncur!
Fahri Sindir Proyek...
Fahri Sindir Proyek Kereta Cepat: Presiden Nyaris Disalahkan karena Talangi Bank Rugi
3 Film yang Memiliki...
3 Film yang Memiliki Alur Cerita Mirip 20th Century Girl, Kisah Cinta Pertama Berakhir Nyesek
Berita Terkini
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Polemik Voters Munas...
Polemik Voters Munas HIPMI Mengemuka: BPD DOB Pertanyakan Dasar Pengurangan Hak Suara
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Ajukan JC di Kasus Korupsi...
Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved