Sidang perdana Century, 65 kali nama Boediono disebut
Kamis, 06 Maret 2014 - 18:04 WIB
Sidang perdana Century, 65 kali nama Boediono disebut
A
A
A
Sindonews.com - Anggota Tim Pengawas (Timwas) Bank Century dari Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN), Chandra Tirta Wijaya, ikut menyaksikan sidang perdana kasus bailout Bank Century, dengan terdakwa mantan Deputi Bank Indonesia (BI) Budi Mulya.
Dia berharap, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengkaji dan mendalami kasus Century, supaya terungkap secara jelas. Menurutnya, Timwas sangat mengapresiasi kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, penyelesaian kasus Century sangat ditunggu publik.
"Kami berharap di persidangan yang akan datang, bisa dikaji lagi lebih luas untuk permasalahan ini (kasus Bank Century)," kata Chandra di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3/2014).
Dakwaan jaksa yang menyebut Wakil Presiden (Wapres) Boediono mantan Gubernur BI, kata Chandra, bentuk kesungguhan KPK dalam mengungkap kasus ini. Karena selama proses sidang berlangsung, saat jaksa membacakan dakwaan, nama Boediono acapkali disebut.
"Kami menghitung ada 65 kali nama Pak Boediono. Dengan disebutnya Pak Boediono bersama-sama dengan Pak Budi Mulya, ini kita apresiasi. Bahwa KPK bekerja dengan sungguh-sungguh dan kita harapkan bisa diambil langkah yang konkret dan lebih jelas terhadap posisi dan tugas Boediono yang sekarang ini," tukasnya.
Seperti diketahui, Jaksa KPK membacakan dakwaan Budi Mulya di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam dakwaan setebal 183 halaman, jaksa menguraikan rapat-rapat hingga penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
LPS sempat nyatakan Bank Century tak bermasalah
Dia berharap, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengkaji dan mendalami kasus Century, supaya terungkap secara jelas. Menurutnya, Timwas sangat mengapresiasi kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, penyelesaian kasus Century sangat ditunggu publik.
"Kami berharap di persidangan yang akan datang, bisa dikaji lagi lebih luas untuk permasalahan ini (kasus Bank Century)," kata Chandra di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3/2014).
Dakwaan jaksa yang menyebut Wakil Presiden (Wapres) Boediono mantan Gubernur BI, kata Chandra, bentuk kesungguhan KPK dalam mengungkap kasus ini. Karena selama proses sidang berlangsung, saat jaksa membacakan dakwaan, nama Boediono acapkali disebut.
"Kami menghitung ada 65 kali nama Pak Boediono. Dengan disebutnya Pak Boediono bersama-sama dengan Pak Budi Mulya, ini kita apresiasi. Bahwa KPK bekerja dengan sungguh-sungguh dan kita harapkan bisa diambil langkah yang konkret dan lebih jelas terhadap posisi dan tugas Boediono yang sekarang ini," tukasnya.
Seperti diketahui, Jaksa KPK membacakan dakwaan Budi Mulya di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam dakwaan setebal 183 halaman, jaksa menguraikan rapat-rapat hingga penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
LPS sempat nyatakan Bank Century tak bermasalah
(maf)